Analisis Hukum Islam terhadap Pengulangan Akad Nikah Pelaku Nikah Sirri yang Sudah Mempunyai Keturunan
Abstract
Abstract. The repetition of the marriage contract carried out by a couple in an unregistered marriage at KUA North Cimahi will certainly have a legal impact on other aspects, including the legal status of the children resulting from the unregistered marriage. In this case, repeating the marriage contract according to Islamic law is known as tajdidun nikah, which is legally permissible as long as the aim is in line with the principle of achieving benefit. Based on this, the aim of this research is to find out and analyze the law of repeating marriage contracts according to Islamic law and positive law in force in Indonesia, to find out and analyze the implementation of repeating marriage contracts for perpetrators of unregistered marriages who already have children at KUA North Cimahi and to find out the analysis of Islamic law regarding the repetition of marriage contracts for perpetrators of sirri marriages who already have children at the North Cimahi KUA. The research method used in this research is descriptive analytical with a normative juridical research approach with the data type consisting of data from observations, interviews and literature studies and data analysis carried out qualitatively using a triangulation model. The results of the research show that repetition of the marriage contract from the perspective of Islamic law can be carried out as long as it brings benefits, especially if the aim is to correct mistakes that occurred in the previous marriage process. registration of marriages in general, and Repetition of the marriage contract of the perpetrator of the sirri marriage who already has children at KUA North Cimahi according to Islamic Law is an action to renew or strengthen the marriage bond between husband and wife which is considered valid and permissible, especially if the aim is to correct mistakes that have occurred in the process of a previous marriage.
Abstrak. Pengulangan akad nikah yang dilakukan pasangan nikah siri di KUA Cimahi Utara tentu kan berdampak hukum bagi aspek lainnya termasuk status hukum anak dari hasil perkawinan siri tersebut. Dalam hal ini, pengulangan akad nikah menurut hukum Islam dikenal dengan istilah tajdidun nikah yang hukumnya diperbolehkan selama tujuannya selaras dengan prinsip meraih kemaslahatan. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis hukum pengulangan akad nikah menurut hukum Islam dan hukum positif yang berlaku di Indonesia, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pengulangan akad nikah bagi pelaku nikah sirri yang sudah memiliki keturunan di KUA Cimahi Utara dan untuk mengetahui analisis Hukum Islam terhadap pengulangan akad nikah pelaku nikah sirri yang sudah mempunyai keturunan di KUA Cimahi Utara. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah deskriptif analitis dengan pendekatan penelitian melalui yuridis normatif dengan jenis data terdiri dari data hasil observasi, wawanara dan studi literatur serta analisis data dilakukan secara kualitatif dengan model triangulasi. Hasil penelitian menujukkan bahwa Pengulangan akad nikah dalam pandangan hukum Islam dapat dilakukan selama hal ini mendatangkan kemaslahatan terutama jika tujuannya adalah untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses pernikahan sebelumnya, Pelaksanaan pengulangan akad nikah bagi pelaku nikah sirri yang sudah memiliki keturunan di KUA Cimahi Utara dilakukan sebagaimana pencatatan perkawinan pada umumnya, dan Pengulangan akad nikah pelaku nikah sirri yang sudah mempunyai keturunan di KUA Cimahi Utara menurut Hukum Islam adalah suatu tindakan untuk memperbarui atau menguatkan ikatan pernikahan antara suami dan istri yang dianggap sah dan diperbolehkan terutama jika tujuannya adalah untuk mengoreksi kesalahan yang terjadi dalam proses pernikahan sebelumnya.
References
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.
Danial, E., & Wasriah, N. (2009). Metode penulisan karya ilmiah. Bandung: Laboraturium Pendidikan Kewarganegaraan.
Dian Qorri Roziah. (2022). Praktik Perkawinan di Bawah Umur di Kabupaten Purwakarta. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 101–104. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1367
Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269
Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859
M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379
Masduki mahfuz. (2000). Bahsul masail.
Muhammad Zuhaily. (2010). Fiqh Munahat: Kajian Fiqh Pernikahan Dalam Perspektif Madzhab Syafi’i.
Saleh, S. (2017). Analisis data kualitatif. Pustaka Ramadhan, Bandung.