Analisis Putusan Hakim Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg tentang Dispensasi Kawin Akibat Zina Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019
Abstract
Abstract. UU no. 16 of 2019 regulates the age limit for marriage for a person, namely 19 years, for both men and women, if there is a deviation then a dispensation can be applied to the court. This legal relaxation has created a loophole for many applications for marriage dispensations in religious courts, such as the Subang Religious Court. At the Subang Religious Court, most of the requests were because the children being petitioned had committed adultery, so that quite a few girls were pregnant, as stated in case Number 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg. The purpose of this research is to find out how the dispensation for marriage due to adultery is according to Islamic law and the Marriage Law and how to analyze the decision in case Number 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg according to Islamic law and the Marriage Law No. 16 of 2019. The research method used is a qualitative research method with a normative juridical approach, the type of research used is library research. The result of this research is that in Islam there is no such thing as a dispensation for marriage, to determine whether a person may enter into marriage is marked by the limits of puberty, meanwhile the dispensation for marriage only exists in the Marriage Law. In case Number 7/Pdt.P/2024/PA.As the petition was granted, this is in accordance with Islamic law and the Marriage Law, KHI allows this marriage as long as the woman marries the man who impregnated her. The Marriage Law does not regulate the exact criteria for dispensation for marriage due to adultery. By fulfilling the requirements and harmony according to each religion and in accordance with the applicable law, the marriage can be said to be valid.
Abstrak. UU No. 16 Tahun 2019 mengatur tentang batasan umur kawin seseorang yaitu 19 tahun, baik bagi pria maupun wanita, apabila terjadi penyimpangan maka boleh diajukan dispensasi ke pengadilan. Kelonggaran hukum ini menjadi celah banyaknya pengajuan dispensasi kawin di pengadilan agama, seperti di Pengadilan Agama Subang. Di Pengadilan Agama Subang sebagian besar permohonannya dikarenakan para anak yang dimohonkan sudah melakukan zina, sehingga tidak sedikit anak perempuan dalam keadaan hamil, seperti yang tertera pada perkara Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana dispensasi kawin akibat zina menurut hukum Islam dan UU Perkawinan dan bagaimana analisis putusan perkara Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg menurut hukum Islam dan UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah di dalam agama Islam tidak ada yang namanya dispensasi kawin, untuk menentukan seseorang boleh melakukan perkawinan ditandai dengan batasan baligh, sementara itu dispensasi kawin hanya ada dalam UU Perkawinan. Pada perkara Nomor 7/Pdt.P/2024/PA.Sbg permohonan dikabulkan, hal itu sudah sesuai dengan hukum Islam dan UU Perkawinan, KHI membolehkan perkawinan ini asal sang wanita menikah dengan pria yang menghamilinya. UU Perkawinan tidak mengatur pasti terkait kriteria dispensasi kawin akibat zina, dengan terpenuhinya syarat dan rukun menurut agama masing-masing dan sesuai UU yang berlaku maka perkawinan dapat dikatakan sah.
References
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Azwir, A., & Mastura, F. (2023). Analisis Dispensasi Nikah Tinggi; Antara Solusi dan Tragedi Dalam Perspektif Hukum Islam, UU Perkawinan dan KHI. Jeulame: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2(2), 82–100.
Hasanah, R. (2018). Penetapan Dispensasi Kawin Akibat Hamil Pra-Nikah Ditinjau Dari Aspek Maqashid Syari’ah. Aktualita (Jurnal Hukum), 1, 295–311.
Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.
Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2010). Al-Qur’an tajwid dan terjemah (dilengkapi dengan asbabun nuzul dan hadits sahih). Bandung: Sygma Exagrafika.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2018). Kompilasi hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.
Panigoro, N. N. M. (2023). Dispensasi Kawin Karena Hamil Di Luar Nikah Ditinjau Dari Hukum Islam dan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus: Penetapan Nomor 10/Pdt. P/2022/PA. Trk). Bandung Conference Series: Law Studies, 3(2), 851–856.
Rohilati, A. S. (2020). Tinjauan Hukum Islam terhadap Penetapan Dispensasi Nikah Nomor: 008/pdt. p/2018/tgm dan 0012/pdt. p/2019/tgm. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 3(1), 50–61.
Shodikin, A. (2016). Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Nasional Tentang Batas Usia Perkawinan. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 9(1).
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792