Dampak Fatherless terhadap Ketahanan Keluarga pada Perspektif Kompilasi Hukum Islam

  • Helzi Nurlita Rizqillah Hukum Keluarga Islam
  • Titin Suprihatin fakultas Syariah, Universitas Islam bandung
  • Shindu Irwansyah fakultas Syariah, Universitas Islam bandung
Keywords: Fatherless, Ketahanan keluarga, Kompilasi Hukum Islam

Abstract

Abstract. The fatherless phenomenon is more often caused by a parenting paradigm that is influenced by patriarchal culture. The fatherless phenomenon also affects in terms of family resilience, one of the factors of harmony in the household. Hadhanah / child maintenance in the compilation of Islamic Law is a necessity or necessity for the benefit of the child himself, even though both parents have a bond or have divorced the child still has the right to get attention from both parents.The purpose of this study is to determine the impact of fatherless on Sharia Faculty Students from the perspective of the Compilation of Islamic Law. The method used in this research is a qualitative method with an empirical juridical approach. there are several impacts of fatherless found, namely, difficulty controlling emotions, sensitivity, difficulty socializing, and not easily trusting others. The importance of childcare and the fulfillment of children's rights as in Article 80 paragraph 4 letter (c) KHI states that family maintenance which includes life support and education for children is borne by the father.

Abstrak. Fenomena fatherless lebih sering disebabkan karena adanya paradigma pengasuhan yang dipengaruhi oleh budaya patriarki. fenomena fatherless juga berpengaruh dari segi ketahanan Keluarga yang salah satu faktor keharmonisannya ada dalam rumah tangga. Hadhanah /pemeliharaan anak dalam kompilasi Hukum Islam merupakan kebutuhan atau keharusan demi kepentingan anak itu sendiri, meskipun kedua orang tua mereka memilki ikatan ataupun sudah bercerai anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.Tujuan pada penelitian ini untuk mengetahui dampak fatherless pada Mahasiswa Fakultas Syariah menurut perspektif Kompilasi hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. terdapat beberapa dampak fatherless yang ditemukan yaitu, sulit mengontrol emosi, sensitif, sulit bersosialisasi, dan tidak mudah percaya kepada orang lain. Pentingnya pengasuhan anak dan pemenuhan hak anak seperti pada Pasal 80 ayat 4 huruf (c) KHI menyatakan bahwa nafkah keluarga di mana di dalamnya termasuk nafkah kehidupan serta pendidikan bagi anak ditanggung oleh ayah.

References

Agama, D. (1992). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Humaniora Utama Press.

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915

Islam, K. H. (2017). Buku I Hukum Perkawinan, Vol, 8. Bandung: Citra Umbara.

Kirani, A. A.-Z., & Yunus, M. (2023). Praktik Perubahan Biodata Kutipan Akta Nikah ditinjau Menurut PMA 20 Tahun 2019. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 93–96. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2859

Marwan H. (1 C.E.). UU Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Citra Umbara.

Wijaya, M. H. S. (2022). Fenomena fatherless pada mahasiswa FISIP Universitas Sriwijaya. Skripsi. Universitas Sriwijaya.

Kementerian Agama. (n.d.). Quran Kemenag At-Tahrim ayat 6. Quran Kemenag. https://quran.kemenag.go.id

Keluarga K., Indonesia A., Sisingamangaraja J., Masjid K., & Al A. (2017). Ketahanan keluarga dan kontribusinya bagi penanggulangan faktor terjadinya perceraian. Jurnal Keluarga Indonesia, 4(2), 129–135.

Markaz Ta’dzim Al-Qur’an. (n.d.). Tafsir Al-Madinah Al-Munawarah.

Rizqillah, H. N. (2024, Juli 20). Wawancara bersama mahasiswa Fakultas Syariah, inisial IK, via WhatsApp. Bandung.

Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah.

Published
2024-08-14