Analisis Putusan Hakim tentang Nafkah Mut’ah pada Cerai Gugat Menurut Hukum Islam

  • Chairunnisa Annasya Hukum Keluarga Islam
  • Asep Ramdan Hidayat
  • Encep Abdul Rojak
Keywords: Analisis Putusan, Cerai Gugat, Nafkah Mut’ah

Abstract

Abstract. One of the obligations of a husband towards his wife is to provide maintenance. Support is what a husband must give to his wife during marriage. This research raises two main problems: 1. How does the decision number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah livelihoods sit? 2. How is the analysis of decision Number 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk regarding mut'ah maintenance in cases of contested divorce related to Islamic law? This research uses a juridical-empirical approach, with the primary data used being a study of the decisions of Religious Court judges. In collecting data, researchers used interview and literature study methods. For data analysis used in this research is descriptive qualitative. In this case, the judge granted the plaintiff's request to sentence the defendant to pay mut'ah maintenance, because the plaintiff was not proven to have committed nusyuz. This is the legal basis for judges in deciding to grant mut'ah maintenance to wives, referring to Supreme Court Jurisprudence Number 137/K/AG/2007 dated 19 September 2007, SEMA No. 7 of 2012, which was refined with SEMA No. 3 of 2018, as well as the opinions of Mustafa al-Khin and Musthafa al-Bugha in al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al Syâfi'i. Judges at the Religious Courts are expected to be more thorough and fair in deciding divorce cases, taking into account the available evidence. Readers who use this research as a reference are expected to be more careful in looking at the shortcomings in this research.

Abstrak. Salah satu kewajiban suami terhadap istri adalah pemberian nafkah. Nafkah adalah apa yang harus diberikan oleh seorang suami kepada istrinya selama pernikahan. Penelitian ini mengangkat dua masalah utama: 1. Bagaimana duduk perkara putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah? 2. Bagaimana analisis putusan Nomor 1085/Pdt.G/2021/PA.Tmk tentang nafkah mut'ah dalam kasus cerai gugat dikaitkan dengan Hukum Islam? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-empiris, dengan data primer yang digunakan ialah studi putusan hakim Pengadilan Agama. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan metode wawancara dan studi Pustaka. Untuk analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Dalam kasus ini, hakim mengabulkan permintaan penggugat untuk menghukum tergugat membayar nafkah mut'ah, karena penggugat tidak terbukti melakukan nusyuz. Hal ini menjadi dasar hukum hakim dalam memutuskan pemberian nafkah mut'ah kepada istri, merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 137/K/AG/2007 tanggal 19 September 2007, SEMA No. 7 Tahun 2012, yang disempurnakan dengan SEMA No. 3 Tahun 2018, serta pendapat Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam al-Fiqh al-Manhaji 'ala Madzhab al-Imam al-Syâfi’i. Para hakim di Pengadilan Agama diharapkan lebih teliti dan adil dalam memutuskan perkara perceraian, dengan mempertimbangkan bukti yang ada. Para pembaca yang menjadikan penelitian ini sebagai rujukan diharapkan lebih teliti dalam melihat kekurangan yang ada dalam penelitian ini.

References

[1] Ade Minur. (2011). Pelaksanaan Nafkah Mut’ah Talaksuami Kepada Istri Yang Dicerai Di Pengadilan Agama Bangkinang (Studi Atas Putusan Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2010).

Agil Fatkhurohmah, Amrullah Hayatudin, & Muhamad Yunus. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perkara Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.2154

Annur, K., & Fawzi, R. (2023). Tinjauan Maqashid Asy-Syariah Terhadap Cerai Gugat Akibat Mental Disorder (Studi Putusan 4309/Pdt.G/2021/PAJT). Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 103–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2915

As-Sa’di, A. (2005). Taisir Al-Karim Ar-Rahman: fi Tafsir Kalam Al-Mannan. Beirut/Lebanon: Al Resalah Publisher.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2016). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 5(2).

Himmah, I. F., Safudin, E., Oktafiani, P., & Alfia, R. L. (2022). Analisis Normatif Putusan Hakim tentang Pemberian Iddah dan Mut’ah sebelum Ikrar Talak. Jurnal Antologi Hukum, 2(2), 161–175.

Ismail, H., & Khotamin, N. A. (2017). Faktor dan Dampak Perkawinan Dalam Masa Iddah (Studi Kasus di Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah). Jurnal Mahkamah: Kajian Ilmu Hukum Dan Hukum Islam, 2(1), 135–160.

Qaradawi, Y. (1974). al-Halal wa-al-haram fi al-Islam.

Ririn Marsela. (2019). Tinjauan Konsep MaslahahaTerhadap NafkahaMut’ah : Analisis TerhadapaKetentuan Nafkah Mut’ah Dalam KHI Pasal 149a dan UU Pasal 41c No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Rozali, I. (2017). Konsep Memberi Nafkah bagi Keluarga dalam Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(2), 189–202.

Wafa Qurota Aini. (2023). Perceraian Pada Masa Pandemi Di Pengadilan Agama Kota Bandung Perspektif Maslahah Mursalah. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1993

Published
2024-08-14