Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Hakim Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg tentang Nafkah Iddah dan Mut’ah
Abstract
Abstract. Decision of the Bandung City Religious Court with Number 4235/Pdt.G/2023/PA. Badg explained that the Iddah Nafkah must be handed over by the Applicant worth Rp. 9,000,000,- and mut'ah in the form of 1 (one) unit of Honda Type Vario brand motorcycle in 2015. Furthermore, because the judge's decision is binding and forced to be fulfilled, but in this phenomenon it is contrary to the ex-husband's circumstances which is not possible due to his financial condition. The researcher uses a qualitative method using a noormative juridical approach. In this study, a type of library research is used, using two data sources, namely primary and secondary. The data collection techniques used in this study are literature studies, and interviews. The data analysis technique used in this study is a qualitative descriptive analysis technique. Consideration of the Panel of Judges in Case Number 4235/Pdt.G/2023/PA. Badg on the Iddah Maintenance is based on the provisions enshrined in the KHI and strengthened by a quote from Q.S Al Baqarah verse 241, as well as consideration of benefits based on the values of goodness in granting the demands of Iddah and mut'ah maintenance from the wife by considering the results of mediation. Analysis of Islamic Law on Decision Number 4235/Pdt.G/2023/PA. Badg is carried out through a decision of the panel of judges which grants the demand for iddah alimony and the provision of mut'ah for the plaintiff because the decision has an impact on the certainty and economic support for the wife during the iddah period, so that it does not fall down financially after the divorce, as well as preventing injustice to the wife to face life after the divorce.
Abstrak. Putusan Pengadilan Agama Kota Bandung dengan Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg dijelaskan bahwa Nafkah Iddah harus diserahkan pihak Pemohon senilai Rp. 9.000.000,- dan mut’ah berupa 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Type Vario tahun 2015. Selanjutnya dikarenakan keputusan hakim yang bersifat mengikat dan memaksa untuk ditunaikan tetapi dalam fenomena tersebut bertentangan dengan keadaan mantan suami yang tidak memungkinkan akibat kondisi finansialnya. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis noormatif. Pada penelitian ini menggunkan jenis penelitian studi kepustakaan atau library research, dengan menggunakan dua sumber data yaitu primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka, dan wawancara. Adapun teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknis analisis deskriptif kualitatif. Pertimbangan Majelis Hakim dalam Perkara Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg Tentang Nafkah Iddah didasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam KHI dan diperkuat dengan kutipan ayat dari Q.S Al Baqarah ayat 241, serta pertimbangan kemaslahatan berdasarkan nilai-nilai kebaikan dalam mengabulkan tuntutan nafkah Iddah dan mut’ah dari pihak istri dengan mempertimbangkan hasil mediasi. Analisis Hukum Islam terhadap Putusan Nomor 4235/Pdt.G/2023/PA.Badg dilaksanakan melalui putusan majelis hakim yang mengabulkan tuntutan nafkah iddah dan pemberian mut’ah bagi pihak penggugat karena putusan tersebut berdampak pada kepastian dan dukungan ekonomi bagi pihak isteri selama masa iddah, sehingga tidak terpuruk secara finansial setelah perceraian, juga mencegah ketidakadilan terhadap pihak isteri untuk menghadapi kehidupan setelah perceraian.
References
Abdul Rahman. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia .
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Departemen Agama, R. I., & Islam, K. H. (2000). Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama. Kompilasi Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama.
Hamdani, F. F. R. S., Rojak, E. A., & Afifah, D. N. (2023). PROSEDUR PENCATATAN PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURWAKARTA NOMOR 354/PDT. G/2020/PA. PWK TENTANG PEMBATALAN PERKAWINAN. Tahkim (Jurnal Peradaban Dan Hukum Islam), 6(1), 19–36.
Hidayat, R. E., & Fathoni, M. N. (2022). Konsep Nafkah Menurut Muhammad Syahrur Dan Kompilasi Hukum Islam. Syakhshiyyah Jurnal Hukum Keluarga Islam, 2, 150–164.
Indonesia, T. R. K. B. B. (2018). Kamus besar bahasa Indonesia.
M. Vhize Jenna Afif El Imami, Amrullah Hayatudin, & Shindu Irwansyah. (2022). Analisi Hak Asuh Anak akibat Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Hukum Keluarga Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 77–82. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1206
Muthia Hartati, Encep Abdul Rojak, & Muhammad Yunus. (2022). Upaya Hukum dan Perlindungan terhadap Istri dalam Perkara Suami Mafqud. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 67–70. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1183
Wahbah Az-Zuhaili. (2007). Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 9.
Wahyudi, M. I. (2009). Fiqh Iddah: Klasik dan Kontemporer. Pustaka Pesantren.