Peran Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam Meminimalisir Tingginya Angka Perceraian di Kecamatan Baleendah Tahun 2022
Abstract
Abstract. BP4 was formed with the aim of improving the quality of marriage to create a harmonious family. However, the divorce rate in Baleendah District in 2022 has increased compared to 2021 and 2020. This research aims to determine the role of BP4 in minimizing the high divorce rate in Baleendah District, and the supporting and inhibiting aspects of BP4 Baleendah District in carrying out its duties. The research method used is qualitative, with an empirical juridical approach. Data was collected through interviews and documentation. The data was analyzed by carrying out data reduction, data presentation, and drawing conclusions. The research results show that BP4 plays a role in providing marriage guidance to prospective brides and grooms and consulting on household problems. The supporting aspects of BP4 Baleendah District in carrying out its duties are professional human resources and collaboration with various cross-sectors. The inhibiting aspect is that there is no clear funding to provide adequate counseling facilities and is faced with the community's response which sometimes does not fulfill the invitation when invited to provide marriage guidance.
Abstrak. BP4 dibentuk dengan tujuan meningkatkan kualitas perkawinan untuk mewujudkan keluarga yang harmonis. Namun, angka perceraian di Kecamatan Baleendah pada tahun 2022 mengalami peingkatan dibandingkan pada tahun 2021 dan 2020. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran BP4 dalam meminimalisir tingginya angka perceraian di Kecamatan Baleendah, dan aspek pendukung serta penghambat BP4 Kecamatan Baleendah dalam menjalankan tugasnya. Metode penelitian yang digunakan yaitu kualitatif, dengan pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi. Data di analisis dengan melakukan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BP4 berperan dalam melakukan bimbingan perkawinan kepada calon pengantin dan konsultasi masalah rumah tangga. Aspek pendukung BP4 Kecamatan Baleendah dalam menjalankan tugasnya yaitu SDM yang profesional dan adanya kerjasama dengan berbagai lintas sektoral. Adapun aspek penghambatnya yaitu belum adanya pendanaan yang jelas untuk menyediakan fasilitas konseling yang memadai dan dihadapkan dengan respon masyarakat yang terkadang tidak memenuhi undangan jika diundang untuk melakukan bimbingan perkawinan.
References
Abdul Aziz M. Azzam, & Abdul Wahab Sayyed Hawas. (2022). Fikih Munakahat (p. hlm.39). Amzah.
Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839
Armiadi, & Muhammad Al-Fattah. (2018). Peran Hakam (Juru Damai) dalam Mengatasi Perceraian (Studi Di Jabatan Kehakiman Syari’ah Pulau Pinang, Malaysia). El-Usrah:Jurnal Hukum KeluargaVol.1, No.1, 2018 Hlm.41, 1(1), hlm.41.
As-Subki, A. Y. (2019). Fiqh Keluarga Pedoman Berkeluarga Islam. Amzah.
BP4 Pusat. (2014). AD/ ART Hasil Musyawarah nasional BP4 XV/2014. 15–16.
Chaniago, A. S. (2023). Memaknai Mitsaqan Ghalizha sebagai Kunci Harmoni Keluarga Islam Abdi. 2, 197.
Gunawan, I. (2013). Metode Penelitian Kualitatif Teori & Praktik. Bumi Aksara.
Holik, A., & Sulthon, A. (2020). Peranan Bp4 Dalam Upaya Pembinaan Keluarga Sakinah. Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, 1(1), hlm.55. https://doi.org/10.52431/minhaj.v1i1.278
Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269
Jonaedi Efendi, J. I. (2018). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Kencana.
Kemenag RI. (n.d.). Retrieved February 8, 2024, from https://quran.kemenag.go.id/quran/per-ayat/surah/30?from=21&to=60
Laporan Tahunan Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Tahun 2020-2022. (n.d.).
Maloko, M. T., & Rahman, A. (2020). Mengatasi Kejenuhan Suami-Istri Perspektif Ulama Mazhab. Mazahibuna: Jurnal Perbandingan Mazhab, 2, hlm.231.
Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-undang No.1 Tahun 1974. Yustitia, 19, hlm.85.
Sulistiani, S. L. (2018). Hukum Perdata Islam. Sinar Grafika.
Triyono, A. (2021). Metode Penelitian Komunikasi Kualitatif. Bintang Pustaka Madani.
Web BP4 Pusat. (n.d.).
Yulia, M., Hayatudin, A., & Rojak, E. A. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792