Kedudukan Hukum terhadap Pengulangan Akad yang Tidak didahului dengan Pembatalan Perkawinan Akibat Wali Nikah Tidak Sah Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 Huruf (e)

  • Marisa Auliya Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Asep Ramdan Hidayat
  • Encep Abdul Rojak Prodi Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
Keywords: Pernikahan, Wali, Pembatalan Nikah

Abstract

Abstract. One of the important aspects of marriage is the presence of a guardian. The marriage that occurred at the KUA Cihampelas District, West Bandung Regency in 2017, namely the guardian of the marriage is the biological father of the bride who was previously believed to be the father of the nasab. After a few days from the implementation of the marriage contract, it was only discovered that the woman was not a child resulting from a valid marriage, so the marriage guardian was the guardian of the judge, and had to carry out the repetition of the contract. The purpose of this study is to determine the legal status of the repetition of the marriage contract that is not preceded by the annulment of marriage based on the Compilation of Islamic Law Article 71 Letter (e). The research method used is empirical juridical with a qualitative descriptive approach, in the form of field studies, data collection by interviews and literature studies. The result of this study is the legal position on the repetition of the marriage contract due to an invalid guardian not being in accordance with the applicable regulations, namely based on the Compilation of Islamic Law Article 71 Letter (e) that a marriage can be annulled if "a marriage that is held without a guardian or carried out by an unentitled guardian".

Abstrak. Salah satu aspek penting dalam pernikahan adalah adanya wali. Pernikahan yang terjadi di KUA Kecmatan Cihampelas Kabupaten Bandung Barat Tahun 2017 yaitu yang menjadi wali nikahnya meupakan ayah biologis dari mempelai wanita yang sebelumnya diyakini ayah tersebut merupakan ayah nasab. Setelah beberapa hari dari pelaksanaan akad nikah, baru diketahui bahwa wanita tersebut bukan anak yang dihasilkan dari perikahan yang sah, sehingga wali nikahnya adalah wali hakim, dan harus melaksanakan pengulangan akad. Tujuan pada penelitian ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum terhadap pengulangan akad nikah yang tidak didahului dengan pembatalan pernikahan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 Huruf (e). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif, dengan bentuk studi lapangan, pengumpulan data dengan wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah kedudukan hukum terhadap pengulangan akad nikah akibat wali yang tidak sah belum sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni berdasarkan Kompilasi Hukum Islam Pasal 71 Huruf (e) bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila “Perkawinan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak”

References

Agama, D. (2015). Al Qur’an dan Terjemahan. Jakarta: Pustaka Lajnah.

Alfiyan, K. (2022). Analisis Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Pernikahan Sah Tanpa Wali Menurut Perspekktif Hukum Islam. At-Ta’aruf : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1(2), hlm. 16. https://doi.org/10.59579/ath.v1i2.4016

Amiruddin, S. A. dan. (2008). fiqih munakahat. (Bandung : Pustaka Setia, h 68.

Anindita, S., & Maryandi, Y. (2023). Kesadaran dan Loyalitas Masyarakat Terhadap Perjanjian Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 87–92. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2839

Dawud, A. (n.d.). Sunan Abu Dawud. In Mesir: Dar al-fikr, tt.

Indriyana, A. A., R, R., & J, J. (2022). KEABSAHAN AYAH BIOLOGIS SEBAGAI WALI NIKAH TRHADAP ANAK ZINA SETELAH BERLAKUNYA KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi kasus di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, 5(2), hlm. 110. https://doi.org/10.29103/jimfh.v5i2.7502

Ismi Tri Septiyani. (2022). Analisis Hukum Islam terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Praktik Pencatatan Perkawinan Ilegal. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 95–100. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1269

M Alvin Nuzi Khairi Mazin. (2022). Analisis Implementasi Pencatatan Perkawinan menurut Peraturan Menteri Agama dan Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam, 105–110. https://doi.org/10.29313/jrhki.vi.1379

Subekti, T. (2010). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Ditinjau Dari Hukum Perjanjian. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3), 329–338. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2010.10.3.103

Syafi’i, I. (n.d.). Al-Umm, Juz II. Maktabah Alhalabi.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199. https://doi.org/10.23887/jmpppkn.v2i1.135

Published
2024-08-14