Tinjauan Undang-Undang Perkawinan terhadap Putusan Hakim Nomor 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg Tentang Itsbat Nikah Poligami Siri dalam Rangka Perceraian

  • Dinda Danesya Wahyudi Hukum Keluarga Islam
  • Titin Suprihatin
  • Shindu Irwansyah
Keywords: Itsbat Nikah, Poligami, Penceraian

Abstract

Abstract. This research is motivated by the Decision of the Judge of the Bandung Religious Court Number 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg, which in its ruling states that the marriage of the Plaintiff and the Defendant is valid, then imposes divorce one ba'in sugra Defendant against the Plaintiff, while the Defendant's status at the time of marriage to the Plaintiff was still in a legal marriage with another person. This study aims to determine the basis for the judge's decision-making and to ascertain their verdict according to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. The research method used is a normative juridical approach with a qualitative analysis method. The results of the study explain that the essential consideration of the judge used in deciding the case is because the marriage of the Plaintiff and the Defendant has fulfilled the pillars and conditions of marriage in Islam, so the judge thinks that itsbat nikah in the context of divorce can be justified by the provisions of Article 7 Paragraph 3 letter (a) of the Compilation of Islamic Law and does not question the illegal polygamy committed by the Defendant against the Plaintiff. Judge Decision Number 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg contradicts Article 9 of Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, which states that a person still bound by a marriage rope with another person cannot remarry, except in the cases mentioned in Article 3 paragraph (2), Article 4 of this Law, namely there must be permission from the Religious Court before the polygamous marriage is carried out to be legally recognized.

Abstrak. Penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Hakim Pengadilan Agama Bandung Nomor 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg yang dalam amar putusanannya menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat adalah sah, kemudian menjatuhkan talak satu ba’in sugra Tergugat terhadap Penggugat, sedangkan status Terguguat pada saat melangsungkan perkawinan dengan Penggugat adalah masih terikat tali perkawinan yang sah dengan orang lain. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam mengambil putusan tersebut dan untuk mengetahui putusan hakim tersebut ditinjau dari UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Peneliti menggunakan metode analisis bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Adapun hasil penelitian menerangkan bahwa pertimbangan hakim yang paling mendasar yang digunakan dalam memutuskan perkara tersebut yaitu karena perkawinan Penggugat dan Tergugat telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan dalam Islam, sehingga hakim berpendapat bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkan sesuai sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Ayat 3 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan tidak mempermasalahkan poligami liar yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat. Putusan Hakim Nomor 6158/Pdt.G/2021/PA.Badg bertentangan dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-Undang ini, yaitu harus ada izin dari Pengadilan Agama sebelum perkawinan poligami tersebut dilakukan agar dapat diakui secara hukum.

References

Ahmad Cholid Fauzi, Kedudukan Hukum Itsbat Nikah Poligami Siri, Jurnal USM Law Review, Vol.1, No.1, 2018.

Mukhtaruddin Bahrum, Problematika Itsbat Nikah Poligami Siri, Jurnal Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, Vol. 4, No. 2, Juli 2019.

Meita Djohan Oe, Isbat Nikah Dalam Hukum Islam dan Perundang-Undangan di Indonesia, Pranata Hukum, Vol. 8. No.2, 2013.

Nur Iftitah Isnantiana, Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan, Islamadina Jurnal Pemikiran Islam, Vol. XVIII, No.2, 2017.

Siska Lis Sulistiani, Analisis Yuridis Aturan Itsbat Nikah Dalam Mengatasi Permasalahan Perkawinan Siri di Indonesia, TAHKIM: Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.2, 2018

Safitri, N. A., Suprihatin, T., & Lis Sulistiani, S. (2022). Analisis UUP 1/1974 dan Hukum Islam terhadap Pasal 4 Ayat (2) PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016 tentang Penggunaan SPTJM Nikah Sirri. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2660

Sari Sri Rejekinah, N., & Abdul Rojak, E. (2022). Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam Sidang Isbat Nikah Terpadu Tahun 2021. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2664

Seilla Nur Amalia Firdaus, Suprihatin, T. S., & Rojak, E. A. R. (2022). Implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah mengenai Pemeriksaan Dokumen di KUA Kecamatan Garut Kota. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2643

Published
2024-02-08