Tinjauan Fiqih Munakahat terhadap Fenomena Penundaan Pernikahan Pada Pemuda Indonesia Tahun 2021

  • Fadil Yusuf Muhamad Hukum Keluarga Islam
  • Fahmi Fatwa Rosyadi Satria Hamdani Fakultas Syariah, Universitas Islam Bandung
  • Yandi Maryandi
Keywords: Penundaan Pernikahan, Tinjauan Fiqih Munakahat, Pemuda

Abstract

Abstract. The phenomenon of postponing marriage that occurs in Indonesian youth has increased significantly. According to the 2021 Indonesian Youth Statistics, in the past 10 years starting from 2011, there were 51.98 percent of unmarried youth until 2021 it increased to 61.09 percent or around 40.18 million youth. This phenomenon is contrary to the advice to marry in Islam which in principle, delaying marriage or even not marrying at all is something that is not justified. Nonetheless, the law delaying marriage cannot be blamed entirely. For a variety of reasons and certain conditions, marriage can result in different laws. Therefore, this study aims to find out  how marriage delays occur in Indonesian youth and how Munakahat Fiqh reviews  the factors behind marriage delays in Indonesian youth. This research is qualitative research with a Normative-Empirical approach. The types and sources of data used in this study are primary and secondary data that are analyzed descriptively using interactive analysis methods. After conducting research on the postponement of marriage in Indonesian youth, the factors behind it are wanting to improve the quality of life in educational and economic aspects, as well as cultural shifts and the influence of the government's new policy regarding marriage age in Law No. 16 of 2019. Based  on the Munakahat Fiqh review  , it was found that the law of changing marriage for someone who postponed marriage was based on educational factors. Haram marrying on economic factors, Mandatory on cultural factors, and haram marrying on marriage delay factors motivated by Law No. 16 of 2019.

Abstrak. Fenomena penundaan pernikahan yang terjadi pada pemuda Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut Statistik Pemuda Indonesia tahun 2021, dalam 10 tahun kebelakang yang dimulai dari tahun 2011, terdapat 51,98 persen pemuda yang belum menikah hingga pada tahun 2021 meningkat menjadi 61,09 persen atau sekitar 40,18 juta pemuda. Fenomena tersebut bertolak belakang dengan anjuran menikah dalam Islam yang pada prinsipnya, menunda pernikahan atau bahkan tidak menikah sama sekali adalah sesuatu yang tidak dibenarkan. Meskipun demikian, hukum menunda pernikahan tidak dapat disalahkan sepenuhnya. Dengan berbagai alasan dan kondisi tertentu, pernikahan dapat menghasilkan hukum yang berbeda. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana terjadinya penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia dan bagaimana tinjauan Fiqih Munakahat terhadap faktor-faktor yang melatarbelakangi penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan Normatif-Empiris. Jenis dan sumber data yang digunakan pada penelitian ini yaitu data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif menggunakan metode analisis interaktif. Setelah dilakukan penelitian tentang penundaan pernikahan pada pemuda Indonesia, faktor yang melatarbelakanginya adalah ingin memperbaiki kualitas hidup dalam aspek pendidikan dan ekonomi, serta adanya pergeseran budaya dan pengaruh kebijakan baru pemerintah mengenai usia pernikahan pada Undang-undang No.16 Tahun 2019. Berdasarkan tinjauan Fiqih Munakahat didapati hukum mubah menikah bagi seseorang yang menunda pernikahan pada faktor pendidikan. Haram menikah pada faktor ekonomi, Wajib pada faktor budaya, dan haram menikah pada faktor penundaan pernikahan yang dilatarbelakangi oleh Undang-undang No.16 Tahun 2019.

References

Alam, D. W. S. (2022). Predikat Negatif Menikah Sebelum Kuliah di Perguruan Tinggi Ditinjau Dari UU Perkawinan. ASA, 4(1), 50–57.

Andika, A., Yani, A., Yunus, E. M., Nisa, M. K., Halim, A., & Tuhri, M. (2021). Fenomena Waithood di Indonesia: Sebuah Studi Integrasi antara Nilai-Nilai Keislaman dan Sosial Kemanusiaan. Jurnal Riset Agama, 1(3), 1–10. https://doi.org/10.15575/jra.v1i3.15090

Arifandi, F. (2020). Wejangan Pengantin Anyar & Terjemah Fathul Izar. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Asrori, A. (2017). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-’Adalah, 12(2), 807–826.

Aziz, A. (2014). Fiqih Munakahat.

Badan Pusat. (2021). Statistik Pemuda Indonesia 2021. Badan Pusat Statistik.

Dwi Hanjani, H. N. (2020). Hubungan Antara Dimensi Sexual Perfectionism dengan Kepuasan Seksual Pada Wanita Yang Menjalani Long Distance Marriage. Universitas Tarumanagara.

Falah, S. (2014). Parents power. Republika Penerbit.

Hassan, A. (2011). Tarjamah Bulughul-Maram Ibnu Hajar Al-’Asqalani (Cetakan XX). CV Penerbit Diponegoro.

Hidayatulloh, H., & Janah, M. (2020). Dispensasi nikah di bawah umur dalam hukum Islam. Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(1), 34–61.

Iqbal, M., & Ru’iya, S. (2021). Pendidikan Seks Islami Untuk Anak Usia Dini Perspektif Psikologi Perkembangan. Samodra Ilmu.

Kementrian Sekretariat Negara RI. (2019). Undang-undang Republik Indonesia No 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Republik Indonesia, 006265, 2–6.

Khuluq, A. H., & Abdullah, M. W. (2023). Prinsip “Mapan Dahulu Baru Menikah” Dalam Perspektif Islam. Al-Majaalis, 11(1), 1–15.

Maudina, L. D. (2019). Dampak Pernikahan Dini Bagi Perempuan. Jurnal Harkat : Media Komunikasi Gender, 15(2), 89–95. https://doi.org/10.15408/harkat.v15i2.13465

Maulida, E. I. (n.d.). Jurnal Sosial dan Politik Poligini Secara Sirri (Studi deskriptif makna poligini secara sirri bagi istri muda yang di nikah secara sirri).

Muzammil, D. Hj. I. (2019). Fiqh Munakahat (Hukum Pernikahan dalam Islam). Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Nashrullah, M., & Putri, A. M. R. (2023). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Alasan Menunda Perkawinan Bagi Pemuda Yang Sudah Memiliki Kemampuan di Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. Islamic Law Review: Journal of Islamic Family Law and Social Issues, 1(1), 38–53.

Nasution, A. (2019). Sosiologi pendidikan: Profesionalisme pendidikan di sekolah. CV Ismaya Berkah Group.

Rahim, A. (2020). Menuju Pendidikan Yang Memerdekakan. Sanabil.

Rajagukguk, A. J. (2022). Hubungan Harga Diri Dengan Kecemasan Memilih Pasangan Hidup Pada Wanita Dewasa Awal.

RI, D. A. (2004). Al-Qur’an dan Terjemahnya (Revisi Terjemah Oleh Lajnah Pentashih Mushaf Al-Qur’an Departemen Agama Republik Indonesia). CV PENERBIT J-ART.

Safitri, N. A., Suprihatin, T., & Lis Sulistiani, S. (2022). Analisis UUP 1/1974 dan Hukum Islam terhadap Pasal 4 Ayat (2) PERMENDAGRI No. 9 Tahun 2016 tentang Penggunaan SPTJM Nikah Sirri. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2660

Seilla Nur Amalia Firdaus, Suprihatin, T. S., & Rojak, E. A. R. (2022). Implementasi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah mengenai Pemeriksaan Dokumen di KUA Kecamatan Garut Kota. Bandung Conference Series: Islamic Family Law, 2(2). https://doi.org/10.29313/bcsifl.v2i2.2643

Silalahi, J. N. (2018). Tantangan Hidup Perempuan Generasi Millenial “Berkarir Atau Menikah.” Journal SOSIOLOGI, 1(2), 92–100.

Ulya, M., Amrullah Hayatudin, & Yandi Maryandi. (2023). Peran Penyuluh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandung Kulon terhadap Pencegahan Pernikahan di bawah Umur. Bandung Conference Series: Islamic Family Law. https://doi.org/10.29313/bcsifl.vi.7745

Utari, S. R. (2020). Eksistensi Wanita Karir Dalam Keluarga. AL-WARDAH: Jurnal Kajian Perempuan, Gender Dan Agama, 14(1), 151–161.

Utomo, A., & Sutopo, O. R. (2020). Pemuda, perkawinan, dan perubahan sosial di Indonesia. Jurnal Studi Pemuda, 9(2), 77–89.

Wahidah, J. N., & Khodijah, K. (2023). Fenomena Flexing Di Medsos: Dampaknya Pada Hubungan Sosial dan Ekonomi. Hidmah: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat, 2(1), 22.

Widianto, H. (2020). Konsep Pernikahan Dalam Islam (Studi Fenomenologis Penundaan Pernikahan di Masa Pandemi. Jurnal Islam Nusantara, 04(01), 103–110. https://doi.org/10.33852/jurnalin.v4i1.213

Wulandari, R. (2023). Waithood: Tren Penundaan Pernikahan pada Perempuan di Sulawesi Selatan. Emik, 6(1), 52–67.

Yuniariandini, A. (2016). Kebahagiaan pernikahan: Pertemanan dan komitmen. Psikovidya, 20(2), 53–58.

Yusuf, C., & Jatiningsih, O. (2019). Konstruksi Masyarakat Desa Janti Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo Terhadap Pentingnya Pendidikan Tinggi Bagi Anak. Kajian Moral Dan Kewarganegaraan, 7(2).

Published
2024-02-08