Nilai-Nilai Pendidikan tentang Mengonsumsi Makanan Halalan Thayyiban yang Disyaratkan dalam Islam yang Terkandung dalam Qur’an Surat Al-Baqoroh Ayat 168
Abstract
Abstract. This study examines modern society that still pays little attention to halal in obtaining and consuming food. As a result, they tend to not care, take it lightly, and underestimate the halalness and permissibility of food. This condition occurs due to a lack of knowledge and understanding, which makes most Muslim communities unaware and unconcerned. Because we believe that every command and prohibition of Allah Swt. is good, every rule has benefits for humans. Therefore, the author seeks to explore the effects that will be caused by people who consume halalan thayyiban food, as mentioned in the Qur'an Surah Al-Baqoroh verse 168. This research uses a qualitative descriptive approach, collecting data using literature studies and then analyzing it with the tahlili method. Halalan Thayyiban is a fundamental belief about Islamic ethics that will affect the way a person who is Muslim behaves in terms of food and beverage consumption at the level of quality of life. So, the meaning of halalan thayyiban food explained in QS. Al-Baqoroh verse 168 is food that is permitted by Islamic law is called halal, while good food (thayyib) indicates quality, good benefits for the body, proportional (not excessive), safe to eat, and of course halal.
Abstrak. Penelitian ini mengkaji mengenai masyarakat modern yang masih kurang memperhatikan kehalalan dalam mendapatkan dan mengonsumsi makanan. Akibatnya, mereka cenderung tidak peduli, menganggap enteng, dan meremehkan kehalalan dan ke-thayyiban pada makanan. Kondisi ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman, yang membuat sebagian besar masyarakat muslim tidak sadar dan tidak peduli. Karena kita percaya bahwa setiap perintah dan larangan Allah Swt. baik, setiap aturan memiliki manfaat bagi manusia. Karena itu, penulis berusaha untuk mengeksplorasi efek yang akan ditimbulkan oleh orang-orang yang mengonsumsi makanan halalan thayyiban, seperti yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh ayat 168. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, mengumpulkan data menggunakan studi kepustakaan dan kemudian menganalisisnya dengan metode tahlili. Halalan thayyiban adalah keyakinan fundamental tentang etika Islam yang akan memengaruhi cara seseorang yang beragama Islam berperilaku dalam hal konsumsi makanan dan minuman pada tingkat keberkualitas hidup. Maka, makna makanan halalan thayyiban yang dijelaskan pada QS. Al-Baqoroh ayat 168 ini adalah makanan yang diizinkan oleh syariat Islam disebut halal, sementara makanan yang baik (thayyib) menunjukkan kualitas, manfaat yang baik bagi tubuh, proporsional (tidak berlebihan), aman dimakan, dan tentu saja halal.
References
Prof. Dr. W. Az-Zuhaili, TafsirAl-Munir: Akidah, Syariah, & Manhaj Jilid 1, Cetakan Pe. Jakarta: Gema Insani, 2013.
E. Salami, F. Kamal, dan M. Saefullah, “Konsep Etika Makan Dan Minum Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam (Kajian Kitab Riyadhus Shalihin Karya Imam An-Nawawi).”
Diah Nimpuno, Membuat Masakan dan Kue dari Bahan Halal. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2017.
F. Amin, “Metode Tafsir Tahlili: Cara Menjelaskan al-Qur’an dari Berbagai Segi Berdasarkan Susunan Ayat-ayatnya,” Kalam, vol. 11, no. 1, hlm. 235–266, Jun 2017, doi: 10.24042/klm.v11i1.979.
Syaikh Abdurrahman bin Nashit As-Sa’di, Tafsir Al-Qur’an. Jakarta: Darul Haq, 2016.
Thobieb Al-Asyhar, Bahaya Makanan Haram bagi Kesehatan Jasmani dan Kesucian Rohani, Cet. ke-1. Jakarta: PT. Al-Mawardi Prima, 2019.
Dr. Yusuf Qaradhawi, Halal Dan Haram. Bandung: Penerbit Jabal, 2014.
A. Farkhan Tsani dkk., “Halal and Thayyib Food in Islamic Sharia Perspective’ International Journal Mathla’ul Anwar of Halal Issues.”
Esa Zahwa Choerunnisa, “Tubuh Sehat Dengan Makanan dan Minuman” 2020.
Rahman Ritonga dan Zainuddin, Fiqh Ibadah. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.