Identifikasi Potensi Bahaya Pada Proses Pembuatan Kain Sarung di CV Samanah

  • Sofa Alek Sulaeman 10070217090 Teknik Industri
  • Aviasti Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
  • Yanti Sri Rejeki Fakultas Teknik, Universitas Islam Bandung
Keywords: Kecelakaan, K3, Identifikasi Potensi Bahaya

Abstract

Abstract. CV Samanah is a company operating in the textile sector, the products produced are sarongs. The process of making sarong consists of winding, warping, reaching and weaving processes. As a result of initial observations, it was discovered that there was an increase in employee workload due to one of the operators not coming to work due to sick leave. The research results show that in each production process, ergonomic hazards and mechanical hazards dominate with a total of 12 potential hazards. This is because there are dangerous behaviors and conditions that are unsafe and can cause risks. As a result of hazard identification, a risk assessment will be carried out based on actual conditions and the chances of accidents or work-related illnesses occurring in employees. Next, make control proposals to reduce the level of risk of danger which has an impact on the number of work accidents in the company.

Abstrak. CV Samanah merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang tekstil, produk yang dihasilkan berupa kain sarung. Proses pembuatan kain sarung terdiri dari proses winding, warping, reaching, dan weaving. Hasil observasi awal, diketahui bahwa terdapat penambahan beban kerja pegawai akibat salah satu operator tidak masuk kerja karena izin sakit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada setiap proses produksi, bahaya ergonomi dan bahaya mekanik mendominasi dengan jumlah 12 potensi bahaya. Hal tersebut karena terdapat perilaku dan kondisi bahaya yang tidak aman dan dapat menimbulkan risiko. Hasil identifikasi bahaya akan dilakukan penilaian risiko berdasarkan kondisi aktual dan peluang terjadinya kecelakaan atau penyakit akibat kerja pada pegawai. Selanjutnya, membuat usulan pengendalian guna mengurangi tingakt risiko bahaya yang berdampak pada angka kecelakaan kerja di perusahaan.

References

[1] Adiratna, Y., Astono, S., Fertiaz, M., Shubhan., Adee, C., Prayito, H., Ikhsanul, R., Brando, A., dan Adika, B. Profil Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Indomesia Tahun 2022. Jakarta: Kementrian Ketenagakerjaan Repubik Indonesia; 2022.
[2] Pemerintah Republik Indonesia. Undang Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pembentukan P2K3. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan; 2003.
[3] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan; 2012.
[4] Keselamatan dan Kesehatan Kerja: sarana untuk produktivitas. Jakarta: International Labour Oganization (ILO); 2013
[5] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Jakarta: Kementrian Tenaga Kerja; 2010.
[6] Pemerintah Republik Indonesia. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Jakarta: Kementrian Tenaga Kerja; 2018.
Published
2024-02-09