Strategi Komunikasi Dakwah Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Terhadap Pengawasan Program Infotainmen RCTI Di Televisi

  • Alwahid Gozali Dakwah_Komunikasi Dan Penyiaran Islam
  • Rodliyah Khuza’i Komunikasi Penyiaran Islam, Dakwah
  • Malki Ahmad Natsir Komunikasi Penyiaran Islam, Dakwah
Keywords: Strategi Komunikasi Dakwah, Pengawasan, Program Infotainmen

Abstract

Abstract. The phenomenon of development in broadcasting industry seems to be more advanced, creative and innovative. However the television program, that is an infotainment, becomes in the spotlight of Indonesian Broadcasting Commission (KPI), because there are still many violations that are committed by broadcasters against Law No. 32 of 2002 on Broadcasting and Broadcasting Code of Conduct and Broadcast Program Standards (P3SPS). Therefore, an infotainment program still does not meet the quality program standard set by KPI, which is 3.0.  This research aims to find out the da'wah communication strategy of KPI Central towards the supervision of RCTI’s infotainment program on television. This type of research uses qualitative approaches with the method of descriptive-analysis, the data collection techniques are through observation, interviews, and documentation. The theory of six da'wah communication models are based on the Qur'an, namely Qaulan Sadidan, Qaulan Balighan, Qaulan Masysuran, Qaulan Kariman, Qaulan Layyinan, Qaulan Ma'rufan. The results of this study are, by applying the da'wah communication strategy carried out by KPI on an infotainment programs, having a positive impact to be better than before even though it has not been maximized.

Keywords: Da'wah Communication Strategy, Supervision, Infotainment Program. 

Abstrak. Fenomena perkembangan zaman dalam dunia industri penyiaran terlihat semakin maju, kreatif dan inovatif. Akan tetapi program siaran televisi yaitu infotainmen menjadi sorotan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dikarenakan masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku penyiaran terhadap peraturan UU No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran maupun terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Oleh karena itu, program infotaimen masih belum memenuhi standar program berkulitas yang ditentukan oleh KPI yaitu 3.0.  Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi komunikasi dakwah KPI Pusat terhadap pengawasan program infotainmen RCTI di televisi. Jenis penelitian ini menggunakan kualitatif dengan metode deskriptif-analisis. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Menggunakan teori enam model komunikasi dakwah berdasarkan Al-Qur’an yaitu Qaulan Sadidan, Qaulan Balighan, Qaulan Masysuran, Qaulan Kariman, Qaulan Layyinan, Qaulan Ma’rufan. Hasil dari penelitian ini yaitu, dengan menerapkan strategi komunikasi dakwah yang dilakukan oleh KPI terhadap program infotainmen berdampak positif menjadi lebih baik dari sebelumnya meskipun belum maksimal.

Kata Kunci: Strategi Komunikasi Dakwah, Pengawasan, Program Infotainmen.

References

[1] Effendy, et al. 2006, Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya.
[2] Siti Lofita Abdalati. 2021, “Pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia Daeah Jawa Barat Terhadap Tayangan Sinetron Religi”, skripsi tidak diterbitkan, Bandung: Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung.
[3] Pemerintah Pusat. Undang-Undang No 40 Tentang Pers. Jakarta: JDIH BPK RI.
[4] https://tafsirq.com/49-al-hujurat/ayat-6 Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022.
[5] Ristiana, Yesi. "Program Infotainmen Ditinjau Dari Etika Komunikasi Islam (Analisis terhadap Insert Siang di TRANS TV Edisi Bulan Ramadhan 1437 H)". dalam Jurnal Islamic Comunication Journal,No. 2, Vol. 1. Tahun 2017.
[6] Ira, 2017, Anugrah KPI 2017 Hapuskan kategori Infotainmen, KPI siapkan penghargaan Peduli Perempuan dan Penyandang Disabilitas, https://kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/34159-anugerah-kpi-2017-hapuskan-kategori-Infotainmen-kpi-siapkan-penghargaan-peduli-perempuan-dan-penyandang-disabilitas, diakses pada tanggal 26 Maret 2023.
[7] https://www.kpi.go.id/index.php/id/umum/38-dalam-negeri/35387-kpi-minta-pembenahan-kualitas-Infotainmen-harus-bermanfaat-bagi-publik?detail5=5624, Diakses pada tanggal 20 Oktober 2022.
[8] UU Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran https://www.kpi.go.id/download/regulasi/UU%20No.%2032%20Tahun%202002%20tentang%20%20Penyiaran.pdf Diakses pada tanggal 26 Oktober 2023.
[9] Nugrahani Dan Farida. 2014, Metode Penelitian Kualitatif , Solo: Cakra Books.
[10] Yusuf, et al. 2014, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Prenamedia Group.
[11] Milles dan Huberman. 1992. Analisis Data Kualitatif, Jakarta: Universitas Indonesia Press.
[12] https://www.rcti.tv/ Diakses pada tanggal 22 Oktober 2022.
[13] https://www.kpi.go.id/index.php/id/edaran-dan-sanksi, Diakses pada tanggal 15 juni 2023.
[14] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran, Pasal 4 Tentang Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah.
[15] https://www.nu.or.id/warta/mui-haramkan-infotainment-pT8YB, Ddiakses pada tanggal 17 Juni 2023.
[16] Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pasal 8 Ayat 3 huruf e, Tentang Tugas dan Kewajiban. Dan, Pasal 52 Ayat 1 Tentang Peran Serta Masyarakat.
[17] M. Manullang. 2018. Dasar-Dasar Manajemen, edisi revisi, setakan tujuh, Jakarta: Ghalia Indonesia.
[18] Asep Samsul M. Romli. 2013. Komunikasi Dakwah, Pendekatan Praktis. Romli, www.romeltea.com.
[19] Andi Abdul Muis. 2001. Komunikasi Islam, Bandung : Remaja Rosdakarya
[20] Onong Uchjana Effendi. 2005. Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Published
2023-08-27