Komunikasi Interpersonal Mediator Perkara Perceraian

Authors

  • Arief Rusyandy Prodi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah, Universitas Islam Bandung, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.29313/bcsibc.v6i2.25452

Keywords:

Komunikasi Interpersonal, Mediator, Perceraian, Pengadilan Agama

Abstract

Abstrak. This study aims to examine the interpersonal communication of mediators in efforts to reduce divorce cases at the Religious Court of Bandung. Using a descriptive qualitative approach, data were gathered through observations, interviews, and documentation. The findings indicate that mediators apply five key qualities of interpersonal communication: openness, empathy, supportiveness, positiveness, and equality. Mediators employ religious approaches and explain the long-term impacts of divorce to reconcile couples. However, the mediation process faces significant obstacles, including the non-attendance of one party, a strong determination to divorce, and prolonged conflicts. Despite low rates of full agreement, effective interpersonal communication helps achieve partial agreements and reduces post-divorce hostility.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis komunikasi interpersonal mediator dalam upaya menurunkan perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Bandung. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediator menerapkan lima kualitas komunikasi interpersonal, yaitu keterbukaan, empati, sikap mendukung, sikap positif, dan kesetaraan. Mediator menggunakan pendekatan keagamaan serta pemahaman dampak jangka panjang perceraian untuk mendamaikan para pihak. Meskipun demikian, proses mediasi menghadapi hambatan utama seperti ketidakhadiran salah satu pihak, tekad bercerai yang sudah bulat, dan konflik berkepanjangan. Walaupun tingkat keberhasilan damai penuh masih rendah, komunikasi interpersonal yang efektif mampu mengarahkan pada kesepakatan sebagian serta mereduksi permusuhan pasca-perceraian.

References

Daftar Pustaka
Cangara, H. (2019). Pengantar Ilmu Komunikasi (Edisi 4). Depok: PT RajaGrafindo Persada.
DeVito, J. A. (2016). The Interpersonal Communication Book (14th ed.). New York: Pearson.
Effendy, O. U. (2017). Ilmu Komunikasi: Teori dan Praktik. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ghozali, A. R. (2010). Fiqh Munakahat. Jakarta: Kencana.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pengadilan Agama Kota Bandung. (2024). Laporan Statistik Perkara Perceraian Pengadilan Agama Kota Bandung Tahun 2024. Bandung: PA Kota Bandung.
Pengadilan Agama Kota Bandung. (2025). Laporan Data Mediator dan Hasil Mediasi Pengadilan Agama Kota Bandung Tahun 2025. Bandung: PA Kota Bandung.
Rahmadi, T. (2011). Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S. (2012). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Wiseman, R. L. (1995). Intercultural Communication Theory. Thousand Oaks: SAGE Publications.

Published

2026-08-03