Pembiayaan Jual Beli dalam Menggunakan Uang Elektronik Pay Later Perspektif Ushul Fiqih (Studi Kasus Shopee Pay Later)

  • rafly syaban Universitas Islam Bandung
  • Ade Yunita Mafruhat Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung
Keywords: Pembiayaan Jual Beli, E-commerce, Shopee Pay Later

Abstract

Abstract

Technological developments are currently experiencing rapid progress in buying and sellingonline or transactions using electronic money orecommerce. Transactiononline this is usually done inmarketplace or place of saleonline.  Shopee isplatform e-commerce popular among Indonesian users. One method of transaction payment is contractqardh namely the Shopee methodPay Later which provides instant loans to Shopee users and must be paid before the due date. The purpose of this study is to discuss buying and selling transactions usingPay Later in the perspective of ushul fiqh and is there any indication of usury in the transaction. The method in this study uses a qualitative descriptive method by conducting a literature review and analysis of ushul fiqh. The results of the discussion concluded that buying and selling financing usesecommerce There are 2 laws, namely permissible (mubah) and forbidden, but an additional price on credit practicesPay Later considered as a delay price, then prohibited if there is an additional price in the credit practice that contains riba.

 

Abstrak

Perkembangan teknologi saat ini mengalami kemajuan pesat dalam jual beli online atau transaksi transaksi menggunakan uang elektronik atau e-commerce. Transaksi jual beli online ini biasanya dilakukan di marketplace atau tempat jual beli online.  Shopee adalah platform e-commerce yang populer di kalangan pengguna Indonesia. Salah satu metode pembayaran transaksi adalah akad qardh yaitu metode Shopee Pay Later yang memberikan pinjaman instan kepada pengguna Shopee dan harus dibayar sebelum tanggal jatuh tempo. Tujuan dalam penelitian ini untuk membahas mengenai transaksi jual beli menggunakan Pay Later dalam perspektif ushul fiqih dan adakah indikasi riba dalam transaksi tersebut. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan melakukan kajian kepustakaan dan analisis ushul fiqih. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa pembiayaan jual beli menggunakan e-commerce hukumnya ada 2 yaitu dibolehkan (mubah) dan diharamkan, akan tetapi tambahan harga pada praktik kredit Pay Later dianggap sebagai harga penangguhan, kemudian diharamkan apabila ada tambahan harga dalam praktik kredit yakni mengandung riba.

 

Published
2023-01-31