Identifikasi Penerapan Prinsip Syariah pada Platform Peer to Peer Lending Syariah di Indonesia
Abstract
Abstract. Online loans are rampant in Indonesia. The relatively fast disbursement process and ease of requirements in applying for a loan make many people take online loans. However, online loans set high interest rates so that borrowers cannot fulfill their obligations to repay their loans so they default. The MUI Fatwa Commission decided that the online lending law is haram because there is an element of riba in it. In response to this, there are sharia online loans which in their implementation are based on sharia principles and their emergence is a response to the development of conventional online loans. This study aims to identify the suitability of the implementation of sharia peer to peer lending institution activities to sharia principles. This type of research is qualitative with a literature study method. The literature used comes from books and journals from previous research results that are still related to sharia peer to peer lending. The results of the study show that some sharia peer to peer lending institutions in Indonesia still do not apply sharia principles in their implementation because they still contain elements of riba, gharar, and untrustworthiness.
Abstrak. Pinjaman Online marak terjadi di Indonesia. Proses pencairan dana yang relatif cepat dan kemudahan syarat dalam mengajukan pinjaman membuat banyak orang melakukan pinjaman online. Namun pinjaman online menetapkan tingkat suku bunga yang tinggi sehingga peminjam tidak dapat memenuhi kewajiban untuk melunasi pinjamannya sehingga melakukan gagal bayar. Komisi Fatwa MUI memutuskan bahwa hukum pinjaman online adalah haram karena terdapat unsur riba di dalamnya. Merespon hal tersebut, terdapat pinjaman online syariah yang dalam pelaksanaannya berdasarkan prinsip syariah dan kemunculannya merupakan respon terhadap perkembangan pinjaman online konvensional. Penelitian ini memiliki tujuan untuk melakukan identifikasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan lembaga peer to peer lending syariah terhadap prinsip-prinsip syariah. Jenis penelitian ini adalah kualitatif dengan metode studi literatur. Literatur yang digunakan berasal dari buku-buku dan jurnal-jurnal hasil penelitian sebelumnya yang masih terkait dengan peer to peer lending syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga peer to peer lending syariah di Indonesia beberapa masih belum menerapkan prinsip syariah dalam pelaksanaannya karena masih mengandung unsur riba, gharar, dan tidak amanah.
References
ammana.Id. (2022). Apakah Yang Dimaksud Dengan Denda Ta’zir Dan Ta’wid Di Ammana Pesat. Https://Help.Ammana.Id/Support/Solutions/Articles/43000673635-Apakah-Yangdimaksud-Dengan-Denda-Ta-Zir-Dan-Ta-Wid-Di-Ammana-Pesat
Aulia, D., & Zahara, F. (2024). Evaluasi Kelembagaan Pinjaman Dana Syariah Yang Menggunakan Pembiayaan Berbunga Perspektif Fatwa Dsn Mui No. 117 Tahun 2018. Reslaj: Religion Education Social Laa Roiba Journal, 6(1). Https://Doi.Org/10.47476/Reslaj.V6i1.5503
Ayustiani, V. (2021). Analisis Akad Murabahah Pada Pembiayaan Berbasis Finansial Teknologi (Fintek) Syariah. Skripsi. Institut Agama Islam Negeri Kudus
Azzahidi, M. R., & Parhi, N. Z. (2023). Analisis Kepatuhan Akad Baku Peer To Peer Lending Syariah Terhadap Fatwa Dsn Mui Nomor 117 Dsn-Mui/Ii/2018 (Studi Kasus Pada Pt. Qazwa Mitra Hasanah). Manazhim, 5(1), 87–107. Https://Doi.Org/10.36088/Manazhim.V5i1.2723
Cnn Indonesia. (2021). Ijtima Ulama Mui: Pinjol Mengandung Riba Haram. Https://Www.Cnnindonesia.Com/Ekonomi/20211111140944-78-719763/Ijtimaulama-Mui-Pinjol-Mengandung-Riba-Hara
Detik Sumbagsel. (2023). Menjamurnya Masyarakat Sengaja Utang Pinjol Ilegal Lalu Tak Mau Bayar. Https://Www.Detik.Com/Sumbagsel/Bisnis/D6812449/Menjamurnya-Masyarakat-Sengaja-Utang-Pinjol-Ilegal-Lalu-Tak-Maubayar.
Elvina, A., Saputra, M., Rahmadani, A., Zainuddin, & Firdaus, N. (2024). Implementasi Riba Dalam Pinjaman Online Berbasis Syariah Studi Tentang Pinjaman Online Pada Pt Ammana Fintech Syariah Corresponding Author. Jurnal Ekonomi Syariah Pelita Bangsa, 09(01), 19–28. Https://Doi.Org/10.37366/Jespb.V9i01.1217
Fahrunisa, I., & Nafisah, D. B. (2023). Analisis Fatwa Dsn Mui Tentang Murabahah Dan Wakalah Bil Ujroh Dalam Fintech Dana Syariah. Labatila: Jurnal Ilmu Ekonomi Islam, 7(1), 27–40. Https://Doi.Org/10.33507/Lab.V4i01
Fatwa Dsn Mui Nomor 117/Dsn-Mui/Ii/20i8 Tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah
Hidayat, M. R., & Komarudin, P. (2021). Analisis Kepatuhan Peer To Peer Lending Syariah Terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 117 Tahun 2018 (Studi Kasus Pada Qazwa). At-Taradhi: Jurnal Studi Ekonomi, 12(1), 64–80.
Iskandar, E., Ayumiati, & Katrin, N. (2019). Analisis Prosedur Pembiayaan Dan Manajemen Risiko Pada Perusahaan Peer To Peer (P2p) Lending Syariah Di Indonesia (Studi Kasus Pada Pt Ammana Fintek Syariah). Jurnal J-Iscan, 1(2), 1–28.
Nabila Putri Meilinna, & Ade Yunita Mafruhat. (2024). Minat UMKM terhadap Penggunaan Aplikasi Peer To Peer Lending di Bojongloa Kidul. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 19–26. https://doi.org/10.29313/jrieb.v4i1.3696
Nabilla Nurdina, & Ima Amailah. (2023). Preferensi Masyarakat Kota Bandung Terhadap Pinjaman Online. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 33–38. https://doi.org/10.29313/jrieb.v3i1.1908
Nazir, M. (2009). Metode Penelitian. Bogor: Ghalia Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Statistik P2p Lending Periode Desember 2023. Https://Www.Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Data-Dan-Statistik/Fintech/Pages/Statistikp2p-Lending-Periode-Desember-2023.Aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2023). Penyelenggara Fintech Lending Berizin Di Ojk Per 9 Oktober 2023. Https://Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financialtechnology/Documents/Penyelenggara%20fintech%20lending%20berizin%20 Di%20ojk%20per%209%20oktober%202023.Pdf
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Penyelenggara Fintech Lending Berizin Di Ojk Per 22 April 2022. Https://Ojk.Go.Id/Id/Kanal/Iknb/Financialtechnology/Documents/Penyelenggara%20fintech%20lending%20berizin%20 Di%20ojk%20per%209%20oktober%202023.Pdf
Putra, R.D. (2022). Penggunaan Fintech Syariah Melalui Pinjaman Online Terhadap Aplikasi Dana Syariah Untuk Modal Usaha Perspektif Fiqh Muamalah (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Skripsi. Uin Ar-Raniry.
Rafif, M.M. (2019) Implementasi Akad Mudarabah Pada Pembiayaan Daring Di Pt Ammana Fintek Syariah Perspektif Kepatuhan Syariah. Skripsi. Universitas Islam Indonesia
Rosyiida, M. I. (2023). Analisis Hukum Islam Dan Fatwa Dsn Mui No. 117/Dsn-Mui/Ii/2018 Terhadap Pembiayaan Online Di Aplikasi Duha Syariah. Skripsi. Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Saleh, M., Utari, A., & Wahab, A. (2020). Analisis Penggunaan Fintech Syariah Perspektif Mashlahah Mursalah (Studi Pada Dana Syariah.Id). Al-Buhuts, 16(1), 51–66.
Sarah, S., Abubakar, A., & Ahmad, F. (2023). Analisis Unsur Riba Dalam Pembiayaan Online Syariah: Studi Kasus Di Alami Syariah Dan Investree Online. Juris:Jurnal Hukum Dan Keadilan, 7(2), 65–82
Satria, A., M., Ahmadi, F., & Amran. (2020). Analisis Hukum Islam Terhadap Penerapan Ta’widh (Ganti Rugi) Pada Pembiayaan Kartu Kredit Syariah. Jurnal Wasatiyah: Jurnal Hukum, 1(1), 49–61.
Suhardi, K., & Hasan, A. (2022). Implementasi Akad Mudharabah Dan Musyarakah Pada Finansial Teknologi Syariah Dengan Pendekatan Kemaslahatan. Al-Mashrafiyah: Jurnal Ekonomi, Keuangan Dan Perbankan Syariah, 6(1), 1–17.
Sugiyono. (2013). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Wafda, K. A. T., & Setyowati, R. (2022). Implementation Of The Principle Of Good Faith In The Sharia Financial Technology Contract Of Pt. Qazwa Mitra Hasanah. International Journal Of Social Science And Human Research, 05(10), 4780–4784. Https://Doi.Org/10.47191/Ijsshr/V5-I10-52
Wuryasti, F. (2023). Pengamat: Akar Gagal Bayar, Informasi Pinjol Tidak Simetris Dan Credit Scoring Masih Lemah. Https://Mediaindonesia.Com/Ekonomi/615766/Pengamat-Akar-Gagal-Bayarinformasi-Pinjol-Tidak-Simetris-Dan-Credit-Scoring-Masih-Lemah
Zed, M. (2004). Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.