Peningkatan Kualitas dan Keamanan PIRT UMKM Berbasis Buah Salak di Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang

  • Eddy Yusuf Jakarta Global University
  • Onki Alexander Jakarta Global University
Keywords: Salak Bongkok, Sertifikat PIRT, Sertifikasi Halal

Abstract

Abstract. Salak Bongkok is a specialty of Bongkok Village, Paseh District, Sumedang Regency. MSMEs engaged in salak fruit processing have several obstacles, including inadequate processing equipment, marketing difficulties, and not understanding the flow of business legality documents. This has an impact on the quality and safety issues of "Home Industry Food" or Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) in Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs). The purpose of this mentoring activity is to provide guidance in the preparation of requirements and implementation of business legality fulfillment. The training consisted of several topics: processed food distribution permit, halal certification, product expiration determination, and design.  The results of the activity show that there is an increase in salak fruit production by 50%, MSME players get equipment assistance so that the processing process becomes faster, and get a PIRT certificate.

Abstrak. Salak Bongkok merupakan ciri khas Desa Bongkok Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang. Pelaku UMKM yang bergerak di bidang pengolahan salak memiliki beberapa kendala antara lain alat pengolahan masih belum memadai, masih sulit pemasaran, dan belum paham alur pengurusan dokumen legalitas usaha. Hal tersebut berdampak pada permasalahan kualitas dan keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Tujuan dari kegiatan pendampingan ini adalah untuk memberikan bimbingan dalam persiapan persyaratan dan implementasi pemenuhan legalitas usaha. Pelatihan terdiri dari beberapa topik: izin edar pangan olahan, sertifikasi halal, penentuan kadaluarsa produk, dan perancangan desain. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa terdapat peningkatan produksi buah salak sebanyak 50%, pelaku UMKM mendapatkan bantuan peralatan sehingga prose pengolahan menjadi lebih cepat, dan mendapatkan sertifikat PIRT.

References

[1] Artaningsih, P. d. (2021). Pengaturan Hukum Terhadap Produk Industri Rumah Tangga Pangan Tanpa Izin Edar. Jurnal Kertha Desa, 21-32.
[2] BPOM RI. (2012a). Peraturan Kepala BPOM Nomor Hk 03.1.23.04.12.2207 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan.
[3] Melati Kusuma Wardani, M. r. (2023). PENDAMPINGAN PROSES PERIZINAN INDUSTRI RUMAH TANGGA (PIRT) SEBAGAI UPAYA MENINGKATKAN KEAMANAN PANGAN PADA UMKM ABAH KELULUT DI KOTA SAMARINDA. Jurnal Abdimas Ilmiah Citra Bakti, 1.
[4] Sukmawati, W. d. (2021). Pendampingan Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) Minuman Serbuk Jahe Instan. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 401-406.
[5] U. Yuyun Triastuti, E. P. (2017). Pelatihan Pengolahan Buah Salak untuk Meningkatkan Potensi Salak (Training of Snake Fruit Processing to Increase The Potency Of Snake Fruit). TEKNOBUGA, 2.
[6] Wirandhani, D. M. (2021). Pendampingan Dan Pengurusan Izin PIRT Sebagai Penguatan Produk Olahan Desa Taji, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang. Dharma Raflesia . Jurnal Ilmiah Pengembangan Dan Penerapan IPTEKS, 234–46.
Published
2024-03-10