Pemberdayaan ZISWAF pada Sarana Kesehatan Publik untuk Penanganan COVID-19 di Indonesia

  • Ahyan Nurpalah Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
  • Ade Yunita Mafruhat Prodi Ekonomi Pembangunan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung, Indonesia.
Keywords: ZISWAF, COVID-19, Sarana Kesehatan Public

Abstract

Abstract. Corona virus disease (COVID-19) is an infectious disease caused by the recently discovered coronavirus. With the rapid spread of the virus from human to human. So this virus is very dangerous for health and community economy, so fast and appropriate steps are needed in Handling this virus is one of the efforts that the government can and needs to make is by building public health facilities that are capable of handling and control the spread of COVID-19, before it claims more victims. One thing that can be utilized in this case is ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh and Waqf) as one of the instruments for distributing Muslim finances which is the majority in Indonesia, so that it can be used in provision public health facilities. With a potential of up to IDR 217 trillion in 2011, you can Judging by the size of the ZISWAF number, it can be very helpful in handling corona virus so that the economy and public health can return to normal.

Abstrak. Penyakit virus corona (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru-baru ini ditemukan. Dengan penyebaran virus yang cepat dari manusia ke manusia. Maka virus ini begitu berbahaya bagi Kesehatan dan ekonomi masyarakat, sehingga diperlukan langkah cepat dan tepat dalam penangan virus ini, salah satu upaya yang dapat dan perlu dilakukan pemerintah adalah dengan membangun sarana Kesehatan public yang mampu menangani dan mengendalikan persebaran COVID-19, sebelum memakan korban lebih banyak. Salah satu yang bisa dimanfaatkan dalam hal ini adalah ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf) sebagai salah satu instrumen distribusi keunagan muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia, agar dapat digunakan dalam penyediaan sarana kesahatan publik. Dengan potensi hingga Rp 217 Triliun pada 2011, dapat dilihat besaran angka ZISWAF bisa sangat membantu dalam penangan corona virus agar ekonomi dan kesehatan masyarakat dapat kembali seperti sedia kala.

References

Fahmi, N., dan Faudi, Z. (2018). Wakaf Sebagai Instrumen Ekonomi Pembangunan islam. http://journal.walisongo.ac.id/, Vol 9, No 01.

Sancoyowati, F. (2017). Wakaf Sebagai Instrumen Kebijakan Pemerintah Untuk Mengatasi Eksternalisai Barang Publik (Prespektif Maqahid Syari’ah). http://ejournal.uinmalang.ac.id/, Vol 05 No 02.

Nizar, Afdi, M. (2017). Pengembangan Wakaf Produktif di Indonesia : Potensi dan Permasalahan. https://mpra.ub.unimuenchen.de/

Sa’adah, Sri L. (2017). ZAKAT WAKAF (ZISWA): Solusi Dalam Mewujudkan Pemberdayaan Umat. https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/, Vol 6 No 2

Bariyah, Oneng N. (2016). Hukum Zakat Dan Wakaf Di Indonesia, http://journal.uinjkt.ac.id/. Vol 16, No 02

Lubis, Rusdi H., dan Latifah, Fitri N. (2019). Analisis Strategi Pengembangan Zakat, Infaq, Shadaqoh dan Wakaf di Indonesia (Analysis of Zakat, Infaq, Shadaqoh and Wakaf Development Strategies in Indonesia). http://ojs.umsida.ac.id/, Vol 3, No 1

Kasdi, A. (2016). Filantropi Islam Untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat (Model Pemberdayaan ZISWAF di BMT http://journal.stainkudus.ac.id/ Vol. 9, No. 2.

Ummah Khurul A, Riyadi A, dan Herianingrum S. (2018). Pola Implementasi Alokasi Ziswaf Dalam Penyediaan Akses Pendidikan Bagi Kaum Dhuafa. https://journal.febi.uinib.ac.id/. Vol. 3, No. 2.

Khafifah Nurma K, (2018). Penguatan Peran Ziswaf dalam Menyongsong Era SDGs Kajian Filantropi BMT Tamzis http://journal.ummgl.ac.id/index.php/cakrawala Vol. 13, No. 2

Clarashinta Canggih, Khusnul Fikriyah, Ach. Yasin, (2017) Potensi Dan Realisasi Dana Zakat Indonesia. Journal of Islamic Economics. Vol 1 No 1.

Yunus Nur R, dan Rezki A. (2020) Kebijakan Pemberlakuan Lockdown Sebagai Antisipasi Penyebaran Corona Virus Covid-19. SALAM; Jurnal Sosial & Budaya Syar-i. Vol. 7 No. 3.

Susilo A, Rumende C M, Dkk. (2020).Coronavirus Disease 2019: Tinjauan Literatur Terkini. http://jurnalpenyakitdalam.ui.ac.id/. Vol 7, No 1.

Sardiana A, dan Zulfison. (2018). Implementasi Literasi Keuangan Syariah Pada Alokasi Dana Ziswaf Masyarakat. https://journal.febi.uinib.ac.id/. Vol 3, No 2.

Fanani M, (2011). Pengelolaan Wakaf Tunai. http://eprints.walisongo.ac.id/, Vol 19, No 1.

Total Kasus & Kasus Baru Covid-19 (2020, juni Sabtu). Retrieved from Data Books Kata data.co.id: https://databooks.katadata.co.id/

Ahmad Kholik, & Dewi Rahmi. (2023). Strategi Pengembangan UMKM Makanan dan Minuman di Kelurahan Tamansari Kota Bandung. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 133–142. https://doi.org/10.29313/jrieb.v3i2.2796

Fajar Andriansyah, & Aan Julia. (2023). Analisis Perbandingan Efisiensi Bank Umum Konvensional dan Syariah Pasca Pandemi Covid-19. Jurnal Riset Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 143–152. https://doi.org/10.29313/jrieb.v3i2.2685

Published
2024-02-04