Pengaruh Biaya Kepatuhan dan Sanksi Administrasi terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

  • Rd Endi Rizaldi Pratama Akuntansi, Universitas Islam Bandung
  • Nunung Nurhayati Akuntansi, Universitas Islam Bandung
Keywords: Biaya Kepatuhan, Sanksi Administrasi, Kepatuhan Wajib Pajak UMKM, Compliance Costs, Administrative Sanctions, MSME Taxpayer Compliance

Abstract

Abstract. This study aims to determine the effect of Compliance Fees and Administrative Sanctions on MSME Taxpayer Compliance at KPP Pratama Bandung Tegalega. The factors tested in this study are Compliance costs, Administrative Sanctions as independent variables, while MSME Taxpayer Compliance as the dependent variable. The method used in this research is Explanatory method. The sampling technique was carried out using saturated sampling method. The number of samples found was 61 people. Statistical analysis used through validity and reliability test, classic assumption test, multiple regression analysis test, correlation analysis analysis, coefficient of determination and hypothesis testing with F and t tests. The results showed that at KPP Pratama Bandung Tegalega, MSME taxpayer compliance costs were classified as high, administrative sanctions were good, taxpayer compliance was good, compliance fees had a significant effect on MSME taxpayer compliance and administrative sanctions had a significant effect on MSME taxpayer compliance. . Simultaneously it is known that Compliance Fees and Administrative Sanctions Have an Influence on MSME Taxpayer Compliance at KPP Pratama Bandung Tegalega.

Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengaruh Biaya Kepatuhan dan Sanksi Administrasi Terhadapa Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di KPP Pratama Bandung Tegalega. Faktor yang diuji dalam peneltiian ini adalah Biaya Kepatuhan, Sanksi Administrasi sebagai variabel independen, sedangkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM sebagai variabel dependen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Expalanatory. Teknik pengambilan sempel dilakukan dengan metode sampling jenuh. Jumlah sampel ditemukan sebanyak 61 orang. Analisis Statistik yang digunakan melalui uji validitas dan reliabilitas, uji asumsi klasik, uji analisis regresi berganda, analisis korelasi, analisis koefisien determinasi dan pengujian hipotesis dengan uji F dan t. Hasil penelitian diperoleh bahwa pada KPP Pratama Bandung Tegalega, Biaya Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Tergolong Tinggi, Sanksi Administrasi tergolong baik, kepatuhan wajib pajak tergolong baik, Biaya Kepatuhan Berpengaruh Secara Signifikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM dan Sanksi Administrasi Berpengaruh Secara Signifikan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Secara simultan diketahui bahwa Biaya Kepatuhan Dan Sanski Administrasi Memiliki  Pengaruh Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Di KPP Pratama Bandung Tegalega.

References

Arkukunto. 2010. “Prosedur Penelitin” Rineka Cipta

B. Ilyas, Wirawan dan Richard Burton.2011 ”Hukum Pajak”. Jakarta: Salemba empat

Ghozali, Imam. 2011. Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 21. Semarang: Universitas Diponegoro. Mardiasmo.2011.”Perpajakan Edisi Revisis 2011”. Yogyakarta :Andi

Rahayu, Siti Kurnia. 2013. Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal. Yogyakarta : Graha Ilmu.

Resmi Siti.2011 .”perpajakan teori dan Kasus.Jakarta: Salemba Empat Siregar, syofian. 2010.” Statistk Deskriptif Untuk Penelitian.” Jakarta: Rajagrafindo Persada

Soemitro, Rochmat.2004”Asas dan Dasar Perpajakan 2.” Bandung: PT: Reflika Aditama

Safri,Nurmantu.2010.” Pengantar Perpajakan”. Jakarta: garanit Sugiyono. 2012. Metode penelitian kombinasi (mixed methods).Bandung: Alfabeta.

Arkukunto. 2010. “Prosedur Penelitin” Rineka Cipta

Sari, Diana. 2013.” Konsep dasar perpajakan.” Bandung: Refika Aditama Sekaran, Uma. 2006. Metodologi Penelitian Untuk Bisnis.Jakarta: Salemba

Suandy,Erly.2005.”Hukum Pajak”. Edisis 3 Jakarta: Salemba Empat Waluyo.2013.”Perpajakan Indonesia.” Jakarta: Salemba Empat

Zain, Mohammad.2007.”Manajemen Perpajakan”. Jakarta: Salemba Empat

Arum. 2102. pengaruh kesadaran wajib pajak, sanksi perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

Daud, Amaidyo Kismantoro.2013.” Hanya 20 juta UKM yang Patuh Bayar Pajak”. Diakses pada tanggal 5 2 oktober 2016

JotoP,Urnomo Cindy. 2013.”pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan fiskus, Sanksi Perpajakan, Lingkungan Wajib Pajak. Berada terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Surabaya”. Tax & Accounting Review

Nova.2012. Pengaruh Pengetahuan Pajak, Tarif Pajak, Penyuluhan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak . Bandung

Pasca Rizki,Srikandi,Kumadji.2014. Pengaruh Sosialisasi, Biaya Kepatuhan, Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SkripsiDenpasar Timur Bali

Putri dan Meidyanti syawline.2013. pengaruh sosialsiasi dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak . Skripsi Bangkalan

Priambudi. 2013. Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Tarif Pajak, Sanksi Pajak Terhadap Kepatuan Wajib Pajak UMKM. Malang

Prasetyo, Adinur. 2008. Biaya Transaksi dalam perhitungan pajak. Jurnal skripsi dan tesis

Sanford, Cedric. 1989.”Administrative and tax compliance cost of taxation”. Dalam Sanford

Sharoja sapie, noor dan mazni.2007.”The Compliance costs Of Individual Income Taxation In A Developing Country : The Exaple Of Malaysia” proceedings of the 13th Asia Pacific Management conference, melbourne, Australia,2007,338-343.

Published
2023-08-15