Analisis Komparatif Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebelum dan sesudah Aturan Insentif Kendaraan Bermotor Listrik
DOI:
https://doi.org/10.29313/bcsa.v6i2.25877Keywords:
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Insentif Pajak, Kendaraan Listrik, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Penerimaan Pajak DaerahAbstract
Abstract. The implementation of a 0% Motor Vehicle Tax (PKB) incentive for Battery Electric Vehicles (KBLBB) under Minister of Home Affairs Regulation Number 6 of 2023 is intended to accelerate the transition toward sustainable transportation. However, the policy also raises concerns regarding its potential impact on regional tax revenues, particularly through a reduction in the motor vehicle tax base that may affect Local Own-Source Revenue (PAD). This study examines differences in PKB revenue realization in West Java Province during the three years preceding the policy (2020–2022) and the three years following its implementation (2023–2025). A quantitative approach with a comparative descriptive design was employed using secondary data obtained from PKB Revenue Realization Reports. The analysis was conducted using a paired sample t-test. The results indicate a statistically significant difference in PKB revenue between the two periods (p < 0.05). Despite the implementation of the tax incentive, PKB revenue increased after the policy was introduced. This finding suggests that the regulatory objective of promoting electric vehicle adoption has not weakened the revenue-generating function of regional taxation. The increase in revenue is likely associated with the continued dominance of conventional vehicles, the recovery of public purchasing power, and the effectiveness of regional tax intensification programs. Overall, the findings indicate that fiscal incentives for electric vehicles can support environmental policy objectives without reducing aggregate PKB revenue or undermining regional fiscal capacity.
Abstrak. Pemberian kebijakan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 0% bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat transisi menuju transportasi berkelanjutan. Di sisi lain, kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap potensi berkurangnya basis penerimaan PKB yang dapat memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan realisasi penerimaan PKB di Provinsi Jawa Barat pada periode tiga tahun sebelum kebijakan diterapkan (2020–2022) dan tiga tahun setelah implementasinya (2023–2025). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif dengan desain deskriptif komparatif serta memanfaatkan data sekunder berupa Laporan Realisasi Penerimaan PKB. Pengujian hipotesis dilakukan menggunakan uji paired sample t-test. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan dalam penerimaan PKB antara periode sebelum dan sesudah kebijakan (p < 0,05). Meskipun insentif pajak telah diberlakukan, penerimaan PKB justru mengalami peningkatan pada periode setelah kebijakan diterapkan. Temuan ini menunjukkan bahwa fungsi regulasi pajak untuk mendorong adopsi kendaraan listrik tidak mengurangi fungsi penerimaan pajak daerah. Peningkatan penerimaan tersebut diduga dipengaruhi oleh masih dominannya kendaraan konvensional sebagai sumber utama penerimaan PKB, membaiknya daya beli masyarakat, serta efektivitas program intensifikasi pajak daerah. Secara keseluruhan, hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian insentif kendaraan listrik dapat mendukung tujuan kebijakan lingkungan tanpa mengurangi penerimaan PKB secara agregat maupun kapasitas fiskal daerah.
References
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Barat. (2024). Provinsi Jawa Barat dalam Angka 2024. Bandung: Badan Pusat Statistik.
Ghozali, I. (2021). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Holtsmark, B. (2016). The Norwegian support and subsidy policy of electric cars. Energy Policy, 89, 160–168.
Kok, R. (2015). Six years of CO₂-based tax incentives for new passenger cars in the Netherlands: Impacts on purchasing behavior trends. Transportation Research Part A: Policy and Practice, 77, 137–153.
Mardini, R & Fadilah, S (2023). Pengaruh Religiusitas, Modernisasi, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Intervening. Jurnal AKBIS (Akuntansi dan Bisnis), 7(2), 74-80.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan (Edisi Terbaru). Yogyakarta: Andi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif Fiskal kepada Daerah untuk Mendukung Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Putra, A., & Riyanto, B. (2025). Pengaruh insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah terhadap peningkatan penjualan kendaraan listrik di Indonesia.
Riyanto, B. (2025). Pengaruh insentif fiskal terhadap daya saing kendaraan listrik di Indonesia. [Nama Jurnal sesuai skripsi].
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.