Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Dimediasi oleh Pemahaman Perpajakan
Abstract
Abstract. Based on data from the Director General of Taxes, 12.76 million Annual Tax Returns for the 2021 tax year have been filed as of April 30, 2022. As of April 30, 2022, 11.87 million Annual Tax Returns have been filed by individual taxpayers. Only 68.46% of the 17.35 million taxpayers required to submit tax returns met the individual formal compliance level. This shows that the level of taxpayer compliance in Indonesia is still below standard. With the socialization of taxation is expected to be able to influence the compliance of individual taxpayers through understanding taxation. The phenomenon that occurred in 2023, More than 50% of civil servants have not submitted their annual tax return. Thus, it can be said that there are still many taxpayers in Cimahi City itself who are less compliant with their tax obligations. The research method used is verification method and descriptive analysis technique with quantitative approach. The data collection technique used was a questionnaire with 105 samples used based on Hair's formula. The sampling technique in this study is non probability sampling with incidental sampling type. The results of this study indicate that tax socialization has a positive effect on tax understanding, tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance, tax understanding has a positive effect on individual taxpayer compliance, and tax socialization has a positive effect on individual taxpayer compliance through tax understanding.
Abstrak. Berdasarkan data Menurut Direktur Jenderal Pajak, 12,76 juta SPT Tahunan untuk tahun pajak 2021 telah diajukan per 30 April 2022. Hingga 30 April 2022, 11,87 juta SPT Tahunan telah diajukan oleh wajib pajak orang pribadi. Hanya 68,46% dari 17,35 juta wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT yang memenuhi tingkat kepatuhan formal orang pribadi. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih di bawah standar. Dengan adanya sosialisasi perpajakan diharapkan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan. Fenomena yang terjadi tahun 2023, Lebih dari 50% PNS di Kota Cimahi belum menyampaikan SPT Tahunannya. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa masih banyak wajib pajak di Kota Cimahi sendiri yang kurang patuh terhadap kewajiban perpajakannya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode verifikatif dan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dengan 105 sampel yang digunakan berdasarkan rumus Hair. Teknik pengambil sampel pada penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis incidental sampling. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap pemahaman perpajakan, sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, pemahaman perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi, dan sosialisasi perpajakan berpengaruh positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi melalui pemahaman perpajakan.
References
Alyzzuddin, Andy Yazid. (2011). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan Terhadap Pemahaman Perpajakan di Indonesia (Studi Empiris pada Mahaiswa di Kota Malang).
Deddy T. Tikson. 2005. Indikator-indikator Pembangunan Ekonomi. https://bappeda.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/teori-dan-indikator-pembangunan-12
Dewi S, S., Cahyo G. (2022). Pengaruh Penerapan E-Filling, Pemahaman Perpajakan, dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Medan Petisah. JAKP: Jurnal Akuntansi Keuangan dan Perpajakan. Vol. 5 No. 2
Fatwa dan Mira. (2023). Pengaruh Sanksi Pajak dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Prosiding FRIMA (Festival Riset Ilmiah dan Akuntansi, (6), 102-115.
Hair J. F, Hult G. T. M, Ringle C. M, & Sarstedt M. (2022). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). SAGE Publications.
Ida, Jenni. (2021).Pengaruh Kewajiban Kepemilikan NPWP, Pemahaman Perpajakan dan Kesadaran Wajib Pajak Pribadi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Journal Eco-Fin, Vol. 3 No. 2
Johannes Herbert Ten, et. al. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Pajak, Sanksi Perpajakan dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal EMBA. Vol. 5 No. 2, 363-486.
Mardiasmo. (2009). Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: C.V Andi.
Nabila R, R., Poniman. (2023). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Penerapan E-Filling Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. SEIKO : Journal of Management & Business. Vol. 6 No. 1.
Oktaviane. (2013). Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan WPOP di KPP Manado dan KPP Bitung. Jurnal EMBA: Jurnal Riset Ekonomi, Manajemen, Bisnis dan Akuntansi. Vol. 1 No. 3. 960 – 1079.
Resmi, Siti, (2013), Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 7 Salemba Empat, Jakarta.
Sabrina T., Syamsul B, A., Rizki F. (2022). Pengaruh Pemahaman Perpajakan, Sanksi Perpajakan, dan Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Kesadaran Sebagai Variabel Intervening di KPP Pratama Medan Belawan. Jurnal Akuntansi, Manajemen dan Ilmu Eknomi (JASMIEN). Vol 2. No. 2
Sudrajat, Ajat dan Arles Parulian Ompusunggu. (2015). “Pemanfaatan Teknologi Informasi, Sosialisasi Pajak, Pengetahuan Perpajakan, dan Kepatuhan Pajak. ISSN: 2339-1545. Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan (JRAP) Vol. 2, No. 2
Vinash, (2023). Banyak Masyarakat Masih Tak Paham Pajak, Perlukah Sosialisasi?. Diakses dari Banyak Masyarakat Masih Tak Paham Pajak, Perlukah Sosialisasi?
Website Direktoral Jenderal Pajak (2023). KPP Cimahi Upayakan Peningkatan Pelaporan SPT bersama Pemkot Cimahi. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/berita/kpp-cimahi-upayakan-peningkatan-pelaporan-spt-bersama-pemkot-cimahi
Wibi Pangestu. (2022). Banyak Masyarakat Tak Paham Soal Pajak, Sosialisasi Perlu Evaluasi Besar. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com/read/20221007/259/1585098/banyak-masyarakat-tak-paham-soal-pajak-sosialisasi-perlu-evaluasi-besar
Yuliasari, W. S., Utami, H. N., & Mukzam, M. D. (2015). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Administrasi Bisnis–Perpajakan (JAB) Vol, 4.