Pengaruh Penerapan E-Faktur terhadap Tingkat Kepuasan Wajib Pajak dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai Variabel Intervening
Abstract
Abstract. This study aims to analyze the effect of e-Invoice implementation on the level of satisfaction of individual taxpayers with tax service quality as an intervening variable. Data was collected through a questionnaire distributed to 60 taxpayer respondents at KPP Pratama Soreang. Data analysis was carried out using the Partial Least Square (PLS) method with SmartPLS 4 software. The results showed that the application of e-Invoicing had a significant positive effect on the level of taxpayer satisfaction. The quality of tax services also has a significant positive effect on the level of taxpayer satisfaction. In addition, the application of e-Invoicing has a significant positive effect on the quality of tax services. Finally, the quality of tax services mediates the effect of e-Invoice implementation on the level of taxpayer satisfaction.
Abstrak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan e-Faktur terhadap tingkat kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai variabel intervening. Data dikumpulkan melalui kuesioner yang disebarkan kepada 60 responden Wajib Pajak di KPP Pratama Soreang. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode Partial Least Square (PLS) dengan software SmartPLS 4. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan e-Faktur berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat kepuasan Wajib Pajak. Kualitas pelayanan pajak juga berpengaruh positif signifikan terhadap tingkat kepuasan Wajib Pajak. Selain itu, penerapan e-Faktur berpengaruh positif signifikan terhadap kualitas pelayanan pajak. Terakhir, kualitas pelayanan pajak memediasi pengaruh penerapan e-Faktur terhadap tingkat kepuasan Wajib Pajak.
References
[2] Amirullah, I. (2023, March 23). Sederet Keluhan Warga soal Buruknya Pelayanan Pegawai Pajak dan Bea Cukai.
[3] Azzahra, R. R., Nurhayati, N., & Mardini, R. (2024). Pengaruh Penerapan e-Filing Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai Variabel Interverning.
[4] Boediono. (2003). Pelayanan Prima Perpajakan. PT Rineka.
[5] Darmawanto, A. T. (2015). Analisis Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Badan Di Kantor Pelayanan Pajak Madya Malang.
[6] Darmawi. (2021a). Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat.
[7] Darmawi. (2021b). Akuntansi Perpajakan. Salemba Empat.
[8] Fitriya. (2024, September 11). Web eFaktur Error : Penyebab dan Solusi Terbaru.
[9] Flazztax. (2024, September 14). Pentingnya Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi e-Faktur Pajak yang Error.
[10] Ghozali. (2021). Partial Least Squares : Konsep, Teknik dan Aplikasi Menggunakan Program SmartPLS 3.0 (3rd ed.). Universitas. Universitas Diponogoro.
[11] Halimatusadiah, E., Azmi Bahtiar, M., & Sofianty, D. (2019). Prosiding Akuntansi Pengaruh Kualitas Pelayanan Pajak dan Kompetensi Fiskus terhadap Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus pada KPP Pratama Bandung Bojonegara).
[12] Hariani, A. (2024, July 23). “Update” e-Faktur 4.0 Eror? DJP Jelaskan Cara untuk Mengatasinya.
[13] Hidayat. (2020). Analisis Efektivitas Penggunaan Aplikasi E-Filing Dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pandeglang).
[14] Indarti, & Indah. (2019). PENGARUH IMPLEMENTASI SISTEM ADMINISTRASI E-REGISTRATION, E-SPT, E-BILLING, E-FILING DAN E-FAKTUR BAGI PKP TERHADAP KUALITAS LAYANAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN PADA KPP PRATAMA PANDEGLANG.
[15] Ismoyo, T. Y. (2018). Pengaruh Inovasi Pelayanan Publik Melalui Program E-Faktur Terhadap Kualitas Pelayanan Dan Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak.
[16] Khairrunnisa, U., & Yunanto, M. (2018). Pengaruh Kualitas Sistem Terhadap Kepuasan Pengguna Dan Manfaat Bersih Pada Implementasi E-Faktur: Validasi model kesuksesan sistem informasi Delone Dan Mclean. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis.
[17] Kotler, & Keller. (2016). Marketing Manajement. Pearson.
[18] Kotler, P. (2000). Prinsip–Prinsip Pemasaran Manajemen. Prenhalindo.
[19] Kumala Jaya, D. N. (2019). PENGARUH PENERAPAN SISTEM MODERNISASI ADMINISTRASI PAJAK, KUALITAS PELAYANAN DAN PENGETAHUAN PPN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DI DKI JAKARTA. Jurnal Muara Ilmu Ekonomi Dan Bisnis, 3(2), 255. https://doi.org/10.24912/jmieb.v3i2.2321
[20] Lestari, S. N. A. A., Diana, N., & Mawardi, M. C. (2020). PENGARUH KOMPETENSI FISKUS DAN KUALITAS PELAYANAN TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK (Studi pada Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Lumajang) (Vol. 09).
[21] Lubis, N. H., Harmain, H., & Nurwani. (2023). PENGARUH PENERAPAN E- FILLING TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MENYAMPAIKAN SPT TAHUNAN DENGAN KEPUASAN KUALITAS PELAYANAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING (STUDI KASUS DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA). Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis, 23(2). https://doi.org/10.30596/15539
[22] Mardiasmo. (2018). Perpajakan. andi offset.
[23] Mulayadi. (2020). Akuntansi Pajak. Salemba Empat.
[24] Nabila, S. I. (2021). PENGARUH SOSIALISASI PERPAJAKAN, KESADARAN WAJIB PAJAK DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK. http://www.pajak.go.id,
[25] Nurbaiti, E., Susilo, H., & Rachma, R. (2016). (Studi pada Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Malang Utara) of e-SPT electronic system , implementation of electronic e-Registration system, the implementation of electronic systems e-Filing, Tax Administration Service Quality.
[26] Nurrahman, R., Nurhayati, N., & Helliana, H. (2021). Pengaruh Profesionalisme dan Kualitas Pelayanan Pajak Terhadap Kepuasan Wajib Pajak Orang Pribadi.
[27] Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Teori dan Kasus. Salemba Empat.
[28] Rahmadana, F. M., Mawati, T. A., Siagian, N., Perangin-angin, A. M., & Refelino, J. (2020). PELAYANAN PUBLIK (J. Simarmata, Ed.). Yayasan Kita Menulis.
[29] Ramadhan, M. D., & Nurhayati, N. (2023). Pengaruh Modernisasi Administrasi Pajak terhadap Kepuasan Wajib Pajak dengan Kualitas Pelayanan Pajak sebagai Variabel Intervening. Bandung Conference Series: Accountancy, 3(1). https://doi.org/10.29313/bcsa.v3i1.6380
[30] Ramli, R. R., & Djumena, E. (2024, January 27). Karyawan Ramai-ramai Keluhkan Potongan Pajak Lebih besar, Ditjen Pajak Buka Suara.
[31] Rotua Sitorus, R. (2020). Moderasi Insentif Pajak Di Era Pandemi Covid-19 atas Pengaruh E-Faktur Dan E-Bukti Potong Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. http://journal.uta45jakarta.ac.id/index.php/jbsuta
[32] Saida, K., Yuliani, T., & Deden, D. (2020). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK DI KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR TAHUN 2019.
[33] Sari, D. (2013). Konsep dasar perpajakan . PT. Refika Aditama.
[34] Satria, O. P. (2017). Pengaruh Penerapan E-Faktur Dan Kualitas Pelayanan Account Representative Terhadap Tingkat Kepuasan Wajib Pajak (Studi Kasus Pada KPP Pratama Depok Cimanggis).
[35] Silalahi, Musadieq, & Nurtjahjono. (2015). PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PERPAJAKAN TERHADAP KEPUASAN WAJIB PAJAK, KEPATUHAN WAJIB PAJAK DAN PENERIMAAN PAJAK. Jurnal Perpajakan.
[36] Siti Resmi. (2019). Perpajakan: Teori & Kasus. Salemba Empat.
[37] Sugiyono. (2023). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D (Sutopo, Ed.). ALFABETA.
[38] UU Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, Pub. L. No. 28 (2007).
[39] Waluyo. (2011). Perpajakan Indonesia (10th ed.). Salemba Empat.
[40] Wilson, A., Zeithaml, V., Bitner, M. J., & Gremler, D. (2016). Services Marketing: Integrating customer focus across the firm. McGraw Hill.
[41] Zakiyah Maya Indriastuti, I. (2020). PENGARUH PENERAPAN E-SYSTEM TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DAN KUALITAS PELAYANAN PERPAJAKAN SEBAGAI VARIABEL INTERVENING. www.cnbcindonesia.com