Pengaruh Penerapan E-Billing dan E-Filing terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi
Abstract
Abstract. The rapid development of technology has transformed the era of industrialization into an era of communication and information technology. Tax digitalization through the implementation of e-Billing and e-Filing systems aims to facilitate taxpayers in paying taxes and reporting tax returns online. With internet access, taxpayers can carry out their obligations anytime and anywhere. This study aims to analyze the effect of the application of the e-Billing and e-Filing system on individual taxpayer compliance at KPP Pratama Bandung Cicadas. The research method used is descriptive verification with a quantitative approach. The sample consisted of 60 respondents selected using convenience sampling technique. Primary data was collected through questionnaires and analyzed using the Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM) method. The results showed that: 1) The application of e-Billing has a positive and significant influence on taxpayer compliance, with a percentage contribution of 44%. Conversely, 2) The application of e-Filing does not have a significant effect on taxpayer compliance, with a contribution of only 6%. This research provides practical implications for the Directorate General of Taxes to continue to develop and improve the quality of digital-based services to improve taxpayer compliance.
Abstrak. Perkembangan teknologi yang pesat telah mengubah era industrialisasi menjadi era teknologi komunikasi dan informasi. Digitalisasi pajak melalui penerapan sistem e-Billing dan e-Filing bertujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam pembayaran pajak dan pelaporan SPT secara online. Dengan akses internet, Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajibannya kapan saja dan di mana saja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh penerapan sistem e-Billing dan e-Filing terhadap kepatuhan Wajib Pajak orang pribadi di KPP Pratama Bandung Cicadas. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Sampel terdiri dari 60 responden yang dipilih menggunakan teknik convenience sampling. Data primer dikumpulkan melalui kuesioner dan dianalisis menggunakan metode Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Penerapan e-Billing memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dengan persentase kontribusi sebesar 44%. Sebaliknya, 2) Penerapan e-Filing tidak memberikan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak, dengan kontribusi hanya sebesar 6%. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk terus mengembangkan dan meningkatkan kualitas layanan berbasis digital guna meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
References
Arifin, S. B., & Syafii, I. (2019). Penerapan E-Filing, E-Billing dan pemeriksaan pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kpp Pratama Medan Polonia. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis: Jurnal Program Studi Akuntansi, 5(1), 9-21.
Asiah, N., Widati, S., & Astuti, T. (2020). Pengaruh Penerapan E-Filing dan E-Billing Terhadap Kepatuhan Pelaporan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Akuntansi Bisnis Pelita Bangsa, 5(02), 75-92.
Budiarto, A. (2016). Pedoman praktis membayar pajak. Genesis Learning.
Djajaningrat. (2014). Perpajakan Indonesia.
Drs.Chairil Anwar Pohan. (2017). Manajemen Perpajakan : Strategi Perencanaan
Edy, E., Putra, Y. A., & Riyanti, D. (2017). Kepatuhan Pelaporan Pajak Penghasilan Tahunan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penjaringan Tahun 2015-2016. Jurnal Reformasi Administrasi: Jurnal Ilmiah Untuk Mewujudkan Masyarakat Madani, 4(1), 67-75.
Erly Suandy. (2008). Perencanaan Pajak, Edisi 4.
Irsan Lubis, S. (2020a). Perpajakan Digital. Lautan Pustaka.
Farman, G. (2019). Catatan Digitalisasi Pajak Indonesia. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/review/analisis/17440/catatan-digitalisasi-pajak-indonesia
Fidel, 1964. (2010). Cara Mudah dan Praktis Memahami Masalah-Masalah Perpajakan Mulai Dari Konsep Dasar Aplikasi. Muara Kencana.
Gunadi. (2005). Akuntansi Pajak. PT.Gramedia Widiasarana.
Henry. (2010). Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Erlangga.
Heriani, F. N. (2019). Ini Jenis SPT yang Wajib Lapor Pakai E-Filling. Diambil kembali dari Hukum Online: https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-jenis-spt-yang-wajib-lapor-pakai-e-filling-lt5c5d780334116/
Husein Umar. (2019). Metode Riset Manajemen Perusahaan. Gramdia Pustaka
Irsan Lubis, S. (2020b). Perpajakan Digital. Lautan Pustaka
Kurniati, D. (2022). Eror Saat Membuat ID Billing e-Bupot Unifikasi? Simak Penjelasan DJP. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/39029/eror-saat-membuat-id-billing-e-bupot-unifikasi-simak-penjelasan-djp
Maulida, F. Z. (2020). Pengaruh Penerapan E-Billing dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang Utara Kabupaten Karawang) (Bachelor's thesis, Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta).
Maulida, F. Z. (2020). Pengaruh Penerapan E-BILLING dan Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Skripsi. Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Novianti, A., Nuryati, T., Rossa, E., Puspaningtyas, D., & Manrejo, S. (2023). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Pengetahuan Perpajakan Dan Peran Relawan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Bekasi. SINOMIKA Journal: Publikasi Ilmiah Bidang Ekonomi dan Akuntansi, 2(4), 759-770.
Nurlaela, L. (2017). Pengaruh penerapan E-Filing terhadap kepatuhan wajib pajak pada KPP Pratama Garut. Jurnal Wahana Akuntansi: Sarana Informasi Ekonomi dan Akuntansi, 2(2), 1-8.
Pajak & Bisnis. Gramedia Pustaka Utama.
Pradnyana, I. B. P., & Prena, G. D. (2019). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, E-Billing Dan Pemahaman Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak (Kpp) Pratama Denpasar Timur. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi), 18(1), 56-65.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan konsep dan aspek formal. Bandung: Rekayasa
Riani, R. (2020). Pengaruh Penerapan Sistem E-Billing, E-Faktur Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Duren Sawit. Pengaruh Penerapan Sistem E-Billing, E-Faktur Dan E-Filing Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Kpp Pratama Duren Sawit.Sains.Salemba Empat
Santoso Brotodihardjo. (2003). Pengantar Ilmu Hukum Pajak
Setiawan, D. R., & IP, S. MS, & Drs. Achmad Barlian, M.(2017). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pada KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga Tahun 2016.
Usman, R. (2024). Masih Rendah, Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Non Karyawan Baru 23,1%. Diambil kembali dari Kontan: https://nasional.kontan.co.id/news/masih-rendah-tingkat-kepatuhan-wajib-pajak-orang-pribadi-non-karyawan-baru-231
Wahyudi, A. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Penerapan Sistem E-Billing, Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(2), 299-308.
Wahyudi, A. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem E-Filing, Penerapan Sistem E-Billing, Kebijakan Insentif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, 9(2), 299-308.
Widi Widodo. (2010). Moralitas, budaya, dan kepatuhan pajak
Wildan, M. (2024). Pengumuman! E-Filing, E-Billing, dan e-Reg Alami Down Hingga Siang ini. Diambil kembali dari DDTC News: https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1805000/pengumuman-E-Filing-E-Billing-dan-e-reg-alami-down-hingga-siang-ini