Pengaruh Perubahan Tarif Pajak dan Tingkat Pendapatan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM
Abstract
Abstract. Based on data from the Coordinating Ministry for Economic Affairs in 2024, the contribution of MSMEs to the Gross Domestic Product (GDP) reached 60.51% and absorbed a lot of labour with a percentage of 97% in Indonesia. However, it turns out that the level of MSME tax compliance recorded in Indonesia is still relatively low. With the changes in tax rates and income levels, it is expected to be able to influence taxpayer compliance in MSME actors. The phenomenon that occurs is characterised by the impact of the amount of tax rates and income levels for taxpayers, which affects their desire to comply with their tax obligations. This study aims to determine whether there is an effect on changes in tax rates and income levels on taxpayer compliance in MSMEs in Bandung City. The research method used is verification method and descriptive analysis technique with quantitative approach. The data collection technique used was a questionnaire with 99 samples used based on the Slovin formula. The sampling technique in this study was non-probability sampling with purposive sampling. The results showed that changes in tax rates had a positive and significant effect on MSME taxpayer compliance, income levels had a positive and significant effect on MSME taxpayer compliance, and changes in tax rates and income levels had a strong influence on MSME taxpayer compliance.
Abstrak. Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada tahun 2024, kontribusi UMKM pada Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 60,51% dan menyerap banyak tenaga kerja dengan persentase sebesar 97% di Indonesia. Namun, ternyata tingkat kepatuhan pajak UMKM yang tercatat di Indonesia masih tergolong rendah. Dengan adanya perubahan tarif pajak dan tingkat pendapatan diharapkan mampu mempengaruhi kepatuhan wajib pajak pada pelaku UMKM. Fenomena yang terjadi ditandai oleh dampak dari besarnya tarif pajak dan tingkat pendapatan bagi wajib pajak, yang mempengaruhi keinginan mereka untuk patuh terhadap kewajiban pajaknya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pengaruh pada perubahan tarif pajak dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan wajib pajak pada UMKM di Kota Bandung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode verifikatif dan teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan adalah kuesioner dengan 99 sampel yang digunakan berdasarkan rumus Slovin. Teknik pengambilan sampel pada penelitian ini adalah non probability sampling dengan jenis purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tarif pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, tingkat pendapatan berpengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM, serta perubahan tarif pajak dan tingkat pendapatan memiliki pengaruh yang kuat terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM.
References
[2] Airlangga. (2024). Pemerintah Dukung Bentuk Kolaborasi Baru Agar UMKM Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Industri Global. Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
[3] Ariyanto, D., & Nuswantara, D. A. (2020). Pengaruh persepsi tarif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. AKUNESA: Jurnal Akuntansi Unesa, 8(3), 1-9.
[4] Badan Pusat Statistik. (2023). Banyaknya Usaha Mikro dan Kecil Menurut Kabupaten/Kota (Unit), 2018-2020. https://jabar.bps.go.id/
[5] Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (2025). Data UMKM. https://sirkuit.bandung.go.id/
[6] Fadilah, L., Noermansyah, A. L., & Krisdiyawati, K. (2021). Pengaruh tingkat pendapatan, penurunan tarif, dan perubahan cara pembayaran terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM masa pandemi Covid-19. Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 5(2), 450-459.
[7] Hair J. F, Hult G. T. M, Ringle C. M., & Sarstedt, M. (2022). A Primer on Partial Least Squares Structural Equation Modeling (PLS-SEM) (3rd ed.). SAGE Publications.
[8] Harlim, M. A., & Oktavini, E. (2024). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Sanksi Pajak dan Tarif Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Di Wilayah Jakarta Barat. JRB-Jurnal Riset Bisnis, 7(2), 230-243.
[9] Iskandar, F. Z. S., & Herowati, E. (2022). PENGARUH SOSIALISASI PAJAK, PEMAHAMAN AKUNTANSI, DAN TINGKAT PENDAPATAN TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK SEKTOR UMKM. Jurnal Akuntansi dan Manajemen, 33(3), 154-161.
[10] Khairiyah, Y. R., & Akhmadi, M. H. (2019). Studi kualitatif: Dampak kebijakan insentif pajak usaha kecil dan menengah terhadap kepatuhan pajak dan penerimaan negara. Jurnal Manajemen Keuangan Publik, 3(2), 36-45.
[11] Kurnia, K., & Fajarwati, R. A. (2022). Effect of education level, income level, and tax policy on taxpayer compliance during the COVID-19 pandemic: Case study on employee individual taxpayers at The Sukabumi Pratama Tax Service Office. International Journal of Health Sciences, 6(S9), 893²907. https://doi.org/10.53730/ijhs.v6nS9.12336
[12] Mardini, R. & Fadilah, S. (2023). Pengaruh Religiusitas, Modernisasi, Pengetahuan Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dengan Kesadaran Wajib Pajak Sebagai Intervening. Jurnal AKBIS (Akuntansi dan Bisnis), 7(2), 74-80. https://doi.org/10.35308/akbis.v7i2.8517
[13] Menteri Keuangan. (2007). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
[14] Muniroh, H. (2023). Pengaruh Tingkat Pendapatan, Persepsi Keadilan Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Kabupaten Rembang. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 6658-6669.
[15] Murtiningtyas, T., Damayanti, F. R., & Sudiarto, E. (2023). Pengaruh UU HPP Tentang Perubahan Tarif Pajak Penghasilan UMKM dan Efektivitas Sistem Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. Jurnal Manajemen Dirgantara, 16(1), 148-153.
[16] Mustofa, F. A., Kertahadi & Maulinarhadi, M. R. (2016). Pengaruh Pemahaman Peraturan Perpajakan, Tarif Pajak Dan Asas Keadilan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Perpajakan (JEJAK) Vol, 8.
[17] Naufalfa’iq, M. M., Nugroho, S.W. & Kurniawan, Y. D. (2024). Income Tax Rates, Tax Sanctions and Modernization of Tax Services on Taxpayer Compliance in Magetan Regency-Indonesia. IDSCIPUB Journal of Accounting and Tax, 2(2), 57-69. https://doi.org/10.61978/summa.v1i1
[18] Nisaak, K., & Khasanah, U. (2022). Literature Review Pengaruh Tingkat Pendapatan, Perubahan Tarif Pajak Insentif Pajak dan Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM di Masa Pandemi. Jurnal Ilmu Multidisplin, 1(2), 422-433.
[19] Pemerintah Pusat. (2018). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Jakarta: Peraturan Perundang-undangan.