Pengaruh Penerapan E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor dengan Sanksi Pajak sebagai Variabel Moderasi
Abstract
Abstract. E-Samsat is an innovation for the community in making online motor vehicle tax payments. This study aims to determine the effect of e-samsat implementation on motor vehicle taxpayer compliance with tax sanctions as a moderating variable. This study uses descriptive and verification methods with a quantitative approach. In collecting data, the sampling technique uses a non-probability sampling technique using the Incidental Sampling method. The sample used in this study was 102 motor vehicle taxpayers registered with Samsat Pajajaran. Hypothesis testing in this study uses Partial Least Square (PLS) supported by SmartPLS 4.0 tools or software. Based on the results of the tests carried out, the results of the study indicate that the Implementation of E-Samsat has a significant positive effect on Motor Vehicle Taxpayer Compliance, Tax Sanctions have a significant positive effect on Motor Vehicle Taxpayer Compliance, and Tax Sanctions cannot moderate the effect of E-Samsat on Motor Vehicle Taxpayer Compliance.
Abstrak. E-Samsat merupakan sebuah inovasi untuk masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui pengaruh penerapan e-samsat terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor dengan sanksi pajak sebagai variabel moderasi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dan verifikatif dengan pendekatan kuantitatif. Dalam melakukan pengambilan data, teknik pengambilan sampel menggunakan teknik non probability sampling dengan menggunakan metode Incidental Sampling. Sampel yang digunakan dalam penelitin ini sebanyak 102 wajib pajak kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Pajajaran. Pengujian hipotesis pada penelitian ini yaitu menggunakan Partial Least Square (PLS) didukung dengan alat bantu atau software SmartPLS 4.0. Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan, hasil penelitian menunjukan bahwa Penerapan E-Samsat berpengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Sanksi Pajak berpengaruh positif signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, dan Sanksi Pajak tidak dapat memoderasi pengaruh E-Samsat terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.
References
[2] Anggi Winasari. (2020). Pengaruh Pengetahuan, Kesadaran, Sanksi, Dan Sistem E-Samsat Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Di Kabupaten Subang (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Subang). Equity, 01, 11–19. Https://Doi.Org/10.34209/Equ.V25i1.4241.
[3] Chairuddin, T. (2021). Uji Coba Bayar Pajak Stnk Online Banyak Kendala. Https://Www.Cnnindonesia.Com/Otomotif/20210823095931-579-683888/Uji-Coba-Bayar-Pajak-Stnk-Online-Banyak-Kendala
[4] Dr. Widodo S.I.P., S.Sos., M. S. (2024). Teori Dan Implementasi Ilmu Pemerintahan.
[5] E-Samsat Jabar. (2024). Https://Bapenda.Jabarprov.Go.Id/E-Samsat-Jabar/
[6] Isnaini, P., & Karim, A. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Kantor Samsat Kabupaten Gowa). Jurnal Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 27–37. Chrome-Extension://Efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/Https://Digilibadmin.Unismuh.Ac.Id/Upload/29858-Full_Text.Pdf
[7] Kusumowardhani, W. (2021). Seri Manajemen Perpajakan : Penegakan Hukum Pajak.
[8] Mardiasmo. (2016). Perpajakan Edisi Terbaru.
[9] Mulyani, S. (2023). Secara Keseluruhan, Kinerja Apbn 2022 Sangat Baik. Https://Www.Kemenkeu.Go.Id/Informasi-Publik/Publikasi/Berita-Utama/Kinerja-Penerimaan-Negara-Luar-Biasa
[10] Ni Komang Ayu Juliantari, I Made Sudiartana, N. L. G. M. D. (2021). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Kualitas Pelayanan, Kewajiban Moral, Sanksi Pajak, Dan Sosialisasi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Samsat Gianyar. Jurnal Kharisma, 3(1), 128–139.
[11] Nurmantu, S. (2005). Pengantar Perpajakan. Yayasan Obor Indonesia
[12] Oktavianingrum, D. (2021). Pengaruh Penerapan Sistem Informasi Online E-Samsat Jabar Rendra Trisyanto Surya Yeti Apriliawati Politeknik Negeri Bandung (D4-Akuntansi Manajemen Pemerintahan/Akuntansi). Indonesian Accounting Research Journal, 1(2), 244–252.
[13] Taufik, D. (2023). 700 Ribu Wajib Pajak Manfaatkan Sambara Untuk Bayar Pajak Secara Online. Https://Bapenda.Jabarprov.Go.Id/2023/01/06/700-Ribu-Wajib-Pajak-Manfaatkan-Sambara-Untuk-Bayar-Pajak-Secara-Online/
[14] Undang-Undang. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
[15] Undang-Undang. (2022). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah.
[16] Widyarti, & Kusumowardhani. (2021). Seri Manajemen Perpajakan: Penegakan Hukum Pajak
[17] Wildan, M. (2022). Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Rendah, Begini Catatan Kemendagri. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Nasional/40938/Kepatuhan-Membayar-Pajak-Kendaraan-Rendah-Begini-Catatan-Kemendagri
[18] Wildan, M. (2022). Kepatuhan Rendah, Ridwan Kamil Imbau Warga Bayar Pajak Kendaraan. Https://News.Ddtc.Co.Id/Berita/Daerah/40992/Kepatuhan-Rendah-Ridwan-Kamil-Imbau-Warga-Bayar-Pajak-Kendaraan