Pengaruh Literasi Pajak dan Moralitas Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Raisha Awwaliya Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung
  • Nunung Nurhayati Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Islam Bandung
Keywords: Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, Literasi Pajak, Moralitas Pajak

Abstract

Abstract. This research motivated by the non-compliance of individual taxpayers in paying taxes caused by the lack of literacy and morals of each individual. The research aims to determine the effect of tax literacy and morality on individual taxpayer compliance. The method use in this research is a verification research method using the quantitative approach. Primary data sources through the distribution of questionnaire to individual taxpayers who do business in the work area of Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang and a sample of 60 respondents was obtained using non-probability sampling techniques with convenience sampling methods. Based on the test results, showed that Tax Literacy has a positive and Significant effect on Individual Taxpayers Compliance. Likewise, Tax Morality has a positive and significant effect on Individual Taxpayers Compliance.

Abstrak. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya ketidakpatuhan wajib pajak orang pribadi dalam membayar pajak yang disebabkan oleh kurangnya literasi dan moral yang dimiliki setiap individu. Penelitian bertujuan untuk mengetahui pengaruh literasi dan moralitas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian verifikatif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Sumber data primer melalui penyebaran angket (kuesioner) pada wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha di wilayah kerja kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Soreang dan didapatkan sampel sebanyak 60 responden menggunakan teknik pengambilan sampel non probability sampling dengan metode convenience sampling. Berdasarkan hasil pengujian menunjukan bahwa Literasi Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Begitupun dengan Moralitas Pajak berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi.

References

[1] Andani, F. (2018). Pengaruh Moralitas Pajak terhadap Kepatuhan Pajak. In Repository.Ub.Ac.Id. http://repository.ub.ac.id/165956/1/Fitria Andani.pdf
[2] Hardiningsih, P., & Yulianawati, N. (2011). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Kemauan Membayar Pajak. Dinamika Keuangan Dan Perbankan, 3(1), 126–142.
[3] Imbas Kasus Rafael, Pengamat: Kepatuhan Wajib Pajak Bisa Menurun. (2023). Mnctrijaya. https://www.mnctrijaya.com/news/detail/57933/imbas-kasus-rafael-pengamat-kepatuhan-wajib-pajak-bisa-menurun
[4] Oswaldo, I. G. (2023, April). Pengempalangan Pajak Ini Bikin Negara Rugi Rp 317 M, Kejaksaan Ambil Alih. Detik Finance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6649783/pengemplang-pajak-ini-bikin-negara-rugi-rp-317-m-kejaksaan-ambil-alih
[5] Pohan, C. (2017). Pembahasan komprehensif Pengantar Perpajakan Teori dan Konsep Hukum Pajak (2nd ed.). Mitra Wancana Media.
Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Non Karyawan Belum Sampai 50%. (2023, October). Ortax. https://datacenter.ortax.org/ortax/berita/show/18678
[6] Sukrisno, A. (2014). Akuntansi Perpajakan (3rd ed.). Salemba Empat.
[7] Susilawati, N., Indriani, I., Riana, V., & Abyan, D. (2021). Tingkat Literasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dan Determinannya (Studi Di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi). Sebatik, 25(1), 286–295. https://doi.org/10.46984/sebatik.v25i1.1288
[8] Torgler, B. (2013). Tax Morale and Institutions. In Tax Compliance and Tax Morale. https://doi.org/10.4337/9781847207203.00009)
Published
2024-07-19